Miliki Sabu, Pria ini Diamankan Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Miliki Sabu, Pria ini Diamankan Polisi

Rabu, 13 April 2022

(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan Polisi.

Simalungun - Sumutpos.id : Polres Simalungun melalui Satres narkoba kembali berhasil mengamankan pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono yang disampaikan Kanit I Ipda Dian Putra membenarkan informasi penangkapan tersebut, "Benar telah diamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba dari daerah perlanaan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

"Kegiatan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi meminta Unit-I Sat Narkoba untuk melakulan penyelidikan," kata Putra.

Selanjutnya kata Putra, menindak lanjuti informasi tersebut tim berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi tim melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.

"Ternyata benar, dari hasil pemeriksaan di dalam rumah tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SP(45) warga Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dan dari SP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 1,07 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam," penjelasan Kanit-I.

Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap SP, dan ia menerangkan bahwa  benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba selanjutnya mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, "pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Putra.(Red-SP.ID/FIS)