Alamak! Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan 22 Ekor Lembu, Kades Suka Deras Jamin Oknum DPRD Batu Bara Tidak Ditahan. Ada Apa Ya? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Alamak! Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan 22 Ekor Lembu, Kades Suka Deras Jamin Oknum DPRD Batu Bara Tidak Ditahan. Ada Apa Ya?

Kamis, 14 April 2022


Batu Bara-Sumutpos.id: DS yang merupakan Oknum anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP ini lagi-lagi menjadi pusat perhatian masyarakat.Pasalnya pasca ditetapkannya dirinya sebagai tersangka, namun hingga kini DS tidak di tahan. Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya DS sempat ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Indrapura atas kasus penipuan dan penggelapan uang penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Batu Bara.
Namun berkat jaminan sang Kades Mekar Sari Adi Suprayetno, akhirnya DS berhasil tidak ditahan dengan catatan kasusnya tetap dilanjutkan.

"Dia itu warga saya pak, dan saya menjamin kalau dia itu tidak akan lari. Kalau dia nanti dipanggil saya bertanggung jawab untuk dia hadir lagi," ujarnya.

Saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kasi Humas Polres Batu Bara, Ahmad Fahmi, SH mengatakan bahwa prosesnya tetap dilanjutkan.

"Benar ada dilakukan penangkapan dan selanjutnya penyidik laksanakan gelar perkara untuk penentuan penahanannya, kemudian hasil putusan gelar terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan. Meskipun begitu kasusnya tetap dilanjutkan," ujarnya. (Red-SP.ID/Tim 01)