PTPN-III Bersama Kejatisu Ciptakan Inovasi Digital Bernama IDAES.ID Guna Selamatkan Aset Milik Negara -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

PTPN-III Bersama Kejatisu Ciptakan Inovasi Digital Bernama IDAES.ID Guna Selamatkan Aset Milik Negara

Sabtu, 05 Februari 2022


(Image/Gambar) : Kepala Bagian Umum PTPN-III Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH. MKn. CLA

Medan - Sumutpos.id :

PTPN III (Persero) ciptakan inovasi informasi digital penyelamatan aset negara yang diberi nama IDAES.ID (Information Digital Adhyaksa Estate System). 


System informasi ini merupakan inovasi dari Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH. MKn. CLA yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero). 


Wacana dan Ide terciptanya system informasi ini merupakan hasil diskusi bersama kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kajatisu),  IBN Wiswantanu, SH. MH dan Dr. Prima Idwan Mariza SH. MHum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejatisu.


IDAES.ID adalah bentuk inovasi dalam menyikapi perkembangan dunia digital dan dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penyelamatan Negara di PTPN III (Persero) yang dilakukan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Dan IDAES.ID ini nantinya akan menjadi sarana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara internal dan eksternal kepada masyarakat, bagaimana peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengawal penyelamatan investasi dan aset milik negara.


Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH. MKn. CLA menyatakan bahwa system yang dibangun ini nantinya akan menjadi sebuah validitas terhadap seluruh kegiatan dari Tim Adhyaksa Estate yang akan terecord dengan baik, mulai dari intensitas dan kuantitas kehadiran Tim berdasarkan daftar piket yang telah ditentukan, maupun kualitas pekerjaan dan program kerja yang telah disusun.


Dalam system informasi IDAES.ID nantinya juga akan terdokumentasi dengan baik dasar pendirian sehingga menjadi jejak literasi tindakan dan aktivitas konkrit dari peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelamatan aset perkebunan Negara di Sumatera Utara.


Di samping itu, IDAES.ID juga akan bermanfaat sebagai sarana komunikasi yang akan menampung seluruh pertanyaan-pertanyaan, baik Internal maupun Eksternal sehingga untuk hal-hal yang bersifat umum dapat segera direspon oleh Tim Adhyaksa Estate Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sementara untuk hal-hal yang bersifat khusus dan teknis dapat diprioritaskan untuk dijadwalkan penyelesaiannya. 


System yang sedang dibangun ini rencananya akan di launching pada awal bulan Maret 2022 dan direncanakan akan diresmikan langsung oleh Kajatisu dan Board of Management PTPN III (Persero). IDAES.ID merupakan salah satu bukti konkrit bahwa inovasi dan kreatifitas terhadap penyelamatan aset perkebunan milik Negara tidak akan pernah berhenti sehingga nantinya diharapkan akan memberikan nilai tambah dan kontribusi yang positif dari sinergitas Kejatisu dengan PTPN III (Persero).


IDAES.ID merupakan hasil konkrit dan tindaklanjut dari pembentukan Adhyaksa Estate di PTPN III (Persero) sebagaimana amanat dari MoU tanggal 4 Mei 2021 antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: BUMU/MoU/01/2021, Nomor: 07/L.2/Gs.1/05/2021. 


IDAES.ID juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah positif bagi penyelamatan Negara di PTPN III (Persero) sekaligus juga sebagai bentuk kontribusi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan penyelamatan investasi dan aset perkebunan Negara di Sumatera Utara.


Sebagai tambahan Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH. MKn. CLA menyatakan bahwa inovasi dan integrasi terhadap perkembangan teknologi informasi sangat dibutuhkan khususnya bagi PTPN III (Persero) yang memiliki program transformasi bisnis sehingga ditemukan pola yang tepat dalam rangka penyelamatan aset dan investasi di PTPN III (Persero) sekaligus meningkatkan efektivitas terhadap penanganan permasalahan aset yang selama ini masih bersifat konvensional dan membutuhkan waktu yang lama.


Inovasi dalam bentuk digitalisasi informasi ini dapat meningkatkan kualitas penyelesaian permasalahan aset di PTPN III (Persero) sekaligus memberikan akselerasi dan nilai tambah yang maksimal bagi perusahaan sebagai bentuk sinergitas yang positif antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PTPN III (Persero). 

(Red-SP.ID/HI/Ril)