Kasus 368 Pihak Kejari Gunungsitoli Belum Menindaklanjuti diduga Jalan ditempat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kasus 368 Pihak Kejari Gunungsitoli Belum Menindaklanjuti diduga Jalan ditempat

Kamis, 10 Februari 2022

 

(Image/Gambar) : Kasus 368 Pihak Kejari Gunungsitoli Belum Menindaklanjuti diduga Jalan ditempat

Gunungsitoli - Sumutpos.id : Hukum tumpul ke atas, tajam kebawah, ungkapan ini sangatlah tidak asing ditelinga kita, dimana setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.



Miris memang  terkait perkara yang dilaporkan Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) tanggal 08 Januari 2021 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Nomor : LP/08/I/2021/NS, yang sampai sekarang  sudah setahun lebih  belum  dilimpahkan P22 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ucap Arododo ke wartawan. Rabu (09/02/2022). 



Terkait  Kasus 368 KUHP ditahan-tahan untuk pelimpahan P22 di Kejari Gunungsitoli, melalui Pihak Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasikan, inisial Bela mengatakan dalam Minggu ini pelimpahan P22, nanti kita konfirmasikan di Polres Nias jelasnya.



Di tempat terpisah,  saat dihubungi  melalui via seluler Hp Kuasa Hukum Pelapor, Elyfama Zebua, SH menyampaikan bahwa Kasus 368 KUHP sangat tidak meyakinkan lagi, karena berhubung permasalahan ini sudah setahun lebih ditangan Kepolisian lalu  pihak Polres Nias telah melimpahkan P21  ke Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2021 dan sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P22  atau Penyerahan tersangka dan barang-barang  bukti yang telah diamankan atau yang telah disita oleh Pihak Polres Nias.



Lebih lanjut Penasehat Hukum Pelapor, Elyfama Zebua,SH menyampaikan menurut saya sebenarnya itu tidak perlu ditahan-tahan atau mengulur-ngulur waktu karena proses hukum indonesia,  seolah-olah di dalam instansi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada Pihak yang menahan-nahan permasalahan ini agar tidak di P22  atau di tahap duakan. 



Karena apa yang saya sampaikan ini sesuai apa yang disampaikan Penyidik atau juru periksa dari Pihak Kepolisian Nias  melalui via seluler hp bahwa, pihak Penyidik  telah membawa tersangka dan semua alat bukti  pada jam 10.00 wib tadi  pagi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,  namun Jaksa menunda waktu, untuk  menyerahkan P22.



Untuk itu  kiranya agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berpikir secara moral supaya tidak ada Pro-kontra diantara kedua belah pihak pelapor dan terlapor.


Penasehat Hukum Pelapor  berharap kiranya agar segera dilakukan penahanan atau  penetapan P22 (tahap dua) jangan ditahan-tahan ucap Penasehat Hukum dengan tegas. (Red-SP.ID/FH)