Surya Dharma Dihukum 5 Tahun Karena Menyimpan Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Surya Dharma Dihukum 5 Tahun Karena Menyimpan Sabu

Jumat, 03 Desember 2021

(Image/Gambar) : Surya Dharma terdakwah menyimpan Narkotika sabu

 

Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Senin 29/11 dalam sidang secara online menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Surya Dharma alias Bagol, 30, pria, pekerjaan tidak menetap, warga Ds IX Kel Mangkei Lama Kec Lima Puluh Kab Batu Bara atau Huta II Nagori Perlanaan Kec Bandar Kab Simalungun selama 5 Th ditambah denda 900 juta Rupiah subsider kurungan 6 Bl karena melakukan tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika sabu melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. 

 

Barang bukti berupa sisa sabu dalam bungkusan plastik klip kecil  dan 1 Bh bong dirampas untuk dimusnahkan. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Indri Wirdia Effendi, SH, MH menuntut terdakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman 3 Th 6 Bl. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kota Pematang Siantar atas kristal putih dalam bungkusan plastik klip milik terdakwa Surya Dharma berat bersih adalah 0, 02 Gr. 

 

Berdasarkan Berita Acara Labfor Polri Cabang Medan dinyatakan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik klip bening milik terdakwa Surya Dharma adalah positif mengandung amphetamina yang terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran 1 UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Berita Acara Test dari Labfor Polri Cabang Medan dinyatakan urine terdakwa positif mengandung amphetamina. Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dituntutkan Jaksa. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.  

 

Pada 07/06 pukul 10.00 WIB terdakwa membeli sabu dari Toni (DPO) seharga 100.000 ribu Rupiah di jalan besar Lima puluh lalu pulang ke rumahnya di Huta II  Perlanaan. Pukul 15.00 WIB terdakwa ditangkap oleh 4 orang Polisi dari Satres Narkoba Polres Simalungun di peladangan kelapa sawit Huta II Nagori Perlanaan. Dari tangan kiri terdakwa disita 1 Bk plastik klip kecil berisi diduga sabu dan dari kantong celana kanan 1 Bh bong. Terdakwa tak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika. Lalu terdakwa dibawa ke Satres Narkotika Polres Simalungun untuk proses hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Sormin, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH, MH dengan Panitera Jonni Sidabutar, SH. Terdakwa Surya Dharma didampingi oleh Penasehat Hukum Advokat Yosia Manik, SH dari LBH Pencari Keadilan Pematang Siantar.

 

(Red-SP.ID/MARS)