(Image/Gambar) : Ilustrasi kejadian
Toba - Sumutpos.id : Polisi menangkap seorang ibu berinisial NL (53) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ia ditangkap lantaran diduga telah menganiaya anak perempuannya RM (6), hingga tubuhnya lebam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di rumah korban di, Kecamatan Silaen, Rabu, 8 Desember. Kasus ini pertama terungkap usai seorang bidan desa berinisial R melihat korban menangis kesakitan dipagar rumahnya.
Kepada saksi, bocah malang itu mengaku dipukuli ibunya lantaran tidak mau tidur siang. Selanjutnya R melapor ke Polres Toba dan polisi lalu menyelidiki dan menangkap NL saat itu juga.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“(benar) Orang tuanya ini NL umur 53 tahun, korbannya RM umur 6 tahun, perempuan,” ujar Iptu Bungaran, Jumat, 17 Desember.
Kata Iptu Bungaran, alasan ibunya menganiaya RM kerena kesal. Sang anak dinilai sering bermain, tidak belajar hingga susah makan.
“Itu alasannya melakukan kekerasan terhadap anaknya,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Ke depan dia berharap kepada orang tua untuk lebih sabar memperlakukan anaknya dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka.
“Sebab hukum Undang-Undang Perlindungan anak akan menjerat para pelaku kekerasan pada anak di bawah umur. Mari sayangi anak-anak agar dapat tumbuh dewasa seperti yang diharapkan,” tutupnya
(RED-SP.ID/ARS) .