Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah 7,2 M -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah 7,2 M

Kamis, 21 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 


Medan - Sumutpos.id :
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Kamis (21/10/2021) dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan, selanjutnya Tim JPU (Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk," jelasnya.


Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.


Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya.


(Red-SP.ID/RIL.KEJATISU)