(Image/Gambar) : Pelaku juru togel |
Deli Serdang - Sumutpos.id : Seorang pelaku tersangka yang diduga melakukan jurtul (juru tulis) Judi Jenis Togel online, sebagaimana dipersangkakan dalam pasal 303 dari KUHPidana. telah diamankan Team Reskrim Polresta Deli Serdang.
Hal tersebut, informasi dari masyarakat adanya Judi jenis togel Jumat, 15 Oktober 2021 sekira pkl 20.00 Wib bertempat lokasi
Jalan Tambak Rejo Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec Tj Morawa Kab Deli Serdang Sumatra Utara.
Adapun pelaku tersangka telah diamankan bernama Misno (42 ) yang merupakan bekerja di Dinas Kebersihan PD Pasar medan, merupakan warga Jalan Tambak Rejo Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tj Morawa Kab Deli Serdang.
Menurut Kapolresta Deli Serdang KombesPol Yemi Mandagi mengungkapkan, Team Tekab Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian Togel. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Team kita Reskrim Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kompol M Firdaus ke TKP dan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tersangka diduga jurtul ( juru tulis) Togel, Saat sedang menulis memasukan nomor tebak angka pesanan orang lain tersebut ke handphone milik pelaku kedalam web operamini dengan situs akun APPLE TOTO.COM. "ungkapnya Beliau Kapolresta Deli Serdang pada awak media.
Masih kata Kapolresta , Lalu pelaku tersangka memasukkan ke akun milik nya yang sudah ada deposit saldo ke akunnya dengan username wulan07. Selanjutnya Tim petugas kepolisian memboyong pelaku tersangka serta Barang Bukti yang telah diamankan tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang, guna proses pemeriksaan lebih lanjutnya. Permainan judi jenis Togel tersebut sudah berlangsung selama dua Minggu.
Hal senada juga Kasatreskrim Kompol M Firdaus tambahnya, pada saat di interogasi petugas kepolisian, pelaku tersangka telah mengakui bahwa sebagai jurt (juru tulis) sekaligus bandar togel. (BS Online) dengan pemain yg memasang nomor togel tersebut dari penduduk setempat. "Terangnya beliau pada awak media.
Barang Bukti yang sudah diamankan berupa buku tulis yang berisi nomor angka pesan yang sudah tertulis dan berupa Uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah unit Handphone Merk Oppo warna hitam. serta akun Saldo milik pelaku tersangka sebesar Rp 500.000 -,( lima ratus ribu rupiah ).
(Red-SP.ID/WandaLubis)