Deli Serdang - Sumutpos.id : Seorang pelaku tersangka diringkus Team Reskrim Polresta Deli Serdang, yang diduga melakukan jurtul (juru tulis) judi jenis Togel Online. sebagaimana dipersangkakan dalam pasal 303 dari KUH Pidana.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Dr M Firdaus S.IK. menerangkan telah mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya Judi jenis togel berlokasi Jln Tambak Rejo Dusun Vl Desa Bedimbar Kec Tj Morawa Kab Deli Serdang. Sumatera Utara," terangnya Kompol Firdausm Jum'at (15/10/2021) pada awak media.
Tambah-nya Kasatreskrim,Tersangka telah diamankan adapun bernama Misno (42) warga Jalan Tambak Rejo Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pada hari Jum'at, tanggal 15 Oktober 2021 sekira pkl 18.00 Wib, Unit Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian Togel. "sebutnya
Halnya kemudian sekira pukul 20.00 Wib Tim Reskrim di tkp (tempat kejadian perkara) berhasil meringkus 1 (satu) orang tersangka pelaku bandar Togel saat sedang menulis memasukan nomor tebak angka pasangan pesanan nomor orang lain serta memasukkan tersebut ke handphone milik pelaku tersangka kedalam web opera mini dengan situs akun APPLE TOTO.COM.
Lalunya itu kemudian pelaku tersangka memasukkan ke akun milik nya yang sudah ada deposit saldo dengan username wulan07. Hasil interogasi pelaku tersangka telah mengakui sebagai jurtul (juru tulis) sekaligus juga bandar togel dan para pemain pasang angka nomor togel tersebut, dari penduduk setempat, judi togel sudah berlangsung berjalan selama dua minggu, " akui-nya tersangka.
Sebagaimana dipersangkakan dalam pasal 303 KUH Pidana, maka lanjutnya petugas kepolisian Tim Reskrim Polresta Deli Serdang, membawa tersangka pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut ke Mapolresta Deli Serdang. guna proses pemeriksaan lebih lanjutnya. "diakhir tandasnya Kasatreskrim Kompol Dr M Firdaus S.IK.
(Red-SP.ID/WandaLubis).