Terpegang Petugas Kepolisian Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku Tersangka Jurtul Togel -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Terpegang Petugas Kepolisian Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku Tersangka Jurtul Togel

Sabtu, 23 Oktober 2021

(Image/Gambar) : pelaku tersangka diringkus Team Reskrim Polresta Deli Serdang, yang diduga melakukan  jurtul (juru tulis)  judi jenis Togel  Online.


Deli Serdang - Sumutpos.id  : Seorang pelaku tersangka  diringkus Team Reskrim Polresta Deli Serdang, yang diduga melakukan  jurtul (juru tulis)  judi jenis Togel  Online. sebagaimana dipersangkakan dalam pasal 303 dari KUH Pidana.
 
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Dr M Firdaus S.IK. menerangkan telah mendapatkan  Informasi dari masyarakat adanya Judi jenis togel berlokasi Jln Tambak Rejo Dusun Vl Desa Bedimbar Kec Tj Morawa Kab Deli Serdang. Sumatera  Utara," terangnya Kompol Firdausm Jum'at (15/10/2021) pada awak media.

Tambah-nya Kasatreskrim,Tersangka telah diamankan  adapun bernama Misno (42) warga Jalan Tambak Rejo Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pada hari Jum'at, tanggal 15 Oktober 2021 sekira pkl 18.00 Wib,  Unit  Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian Togel. "sebutnya


Halnya kemudian  sekira pukul 20.00 Wib Tim Reskrim di tkp (tempat kejadian perkara) berhasil meringkus  1 (satu) orang tersangka pelaku  bandar Togel saat sedang menulis memasukan nomor tebak angka pasangan  pesanan  nomor orang lain serta memasukkan  tersebut ke handphone milik pelaku tersangka kedalam web opera mini dengan situs akun APPLE TOTO.COM.

 Lalunya itu kemudian  pelaku  tersangka memasukkan ke akun milik nya yang sudah ada deposit saldo  dengan username wulan07.  Hasil interogasi pelaku tersangka telah  mengakui sebagai jurtul (juru tulis) sekaligus  juga bandar togel dan para pemain pasang angka nomor  togel tersebut, dari penduduk setempat, judi togel sudah berlangsung  berjalan selama  dua minggu,  " akui-nya tersangka.

 
Sebagaimana dipersangkakan dalam pasal 303 KUH Pidana,  maka lanjutnya petugas kepolisian Tim Reskrim  Polresta Deli Serdang, membawa tersangka  pelaku  serta barang bukti yang telah diamankan tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.  guna  proses pemeriksaan lebih lanjutnya. "diakhir tandasnya Kasatreskrim Kompol Dr M Firdaus S.IK.
 

(Red-SP.ID/WandaLubis).