Akibat Api Cemburu SNR Tewas : Polsek Deli Tua Ciduk Pelaku Yang Ternyata Kekasihnya Sendiri -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Akibat Api Cemburu SNR Tewas : Polsek Deli Tua Ciduk Pelaku Yang Ternyata Kekasihnya Sendiri

Minggu, 03 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Korban dan tersangka yang ternyata merupakan sepasang kekasih

Deli Tua - Sumutpos.id :
Polsek Delitua Polrestabes Medan, berhasil mengamankan Putra Nakula (26), buruh bangunan yang menyiram pacarnya Syahbila Nur Rohima (15) dengan menggunakan air keras hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (25/09/2021).


Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.


Kedua sejoli ini, menetap di jln Sejati Gg Imam Kel Sarirejo Kec Medan Polonia,  dimana Putra bekerja sebagai buruh bangunan dan pacarnya Rohima masih berstatus pelajar.


Pelaku yang dibakar api cemburu, awalnya hanya ingin memberi pelajaran kepada pacarnya, namun air keras yang disiram pelaku membuat korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RS Mitra Sejati. 


Akibat ulahnya pelaku sendiri harus mendekam di penjara untuk pertangungjawabkan perbuatannya.


Penyiraman air keras ini terjadi di daerah Jalan Stasiun daerah perkuburan Cina,  pelaku berpura-pura mengecek ban sepeda motornya,  Kemudian mengambil air keras yang digantungkanya didekat radiator sepeda motornya serta langsung menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri sehingga korban menjerit kesakitan dan kepanasan.


Saat Polsek Delitua  melakukan press rilis kepada awak media Senin (27/09/2021) siang hari, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Zulkifli Harahap SH serta didampingi Kanitreskrim IptuPol Martua Manik,  tersangka Putra Nakula (26)  mengakui perbuatannya,  dia melakukan kerena terbakar api cemburu, “saya hilap bang, saya masih sayang sama ia. "ujarnya pelaku. 


Sementara dalam press rilis, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, bersama Kanit Reskrim Delta IptuPol Martua Manik, SH, MH, Panit Luar IpdaPol Syawal Sitepu, SH dan Panit Dalam IpdaPol Virza Nur adha, STrK, MH, kepada awak media mengungkapkan tersangka dapat dikenakan pasal berlapis undang undang perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik kantongan kresek warna merah, 1 botol plastik Kecil warna putih tutup Hijau, 1 potong baju kaos warna merah( milik pelaku), 1 celana pendek warna biru(milik pelaku) dan1 sendal swallow warna putih( milik pelaku). "ungkapnya Kapolsek AKP Zulkifli Harahap SH, didampingi Kanitreskrim IptuPol Martua Manik mengakhiri press releasenya.

(Red-SP.ID/IwandaLubis)