(Image/Gambar) : PT.PMI (SPPBE) Diduga Lakukan Kecurangan Demi Meraup Keuntungan Besar |
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Demi meraup keuntungan besar, PT.Putra Migas Indonesia (PMI)SPPBE yang berada di tanjung pinggir kecamatan siantar martoba kota pematang siantar diduga kuat lakukan kecurangan.
Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru dikota ini, karena sudah sering diberitakan oleh beberapa media. Namun karena tidak ada tindakan dari pemerintah dan pertamina sendiri sehingga PT.PMI dengan leluasa melakukan aksinya.
Perlu diketahui bahwa PT.PMI tidaklah melalukan pengisian tabung gas elpigi 3kg yang disubsidi pemerintah sesuai dengan takaran yang sesungguhnya. Tabung gas 3kg kosong berbobot 5kg kalau diisi gas 3kg tentu berat tabung yang sudah terisi harusnya 8kg.
Akan tetapi tabung gas yang sudah terisi tersebut tidak mencapai 8kg melainkan hanya berbobot antara 7,6kg-7,8 kg. Semua ini diketahui saat kru media melakukan investigasi langsung dilapangan , diawali dengan mengikuti truck pengangkut yang akan mengantar kepangkalan.
Setelah tabung gas diturunkan, kru meminta ijin kepemilik pangkalan yang enggan diekspos dimedia untuk melakukan penimbangan bobot tabung gas yang baru diturunkan tersebut. Dari dua ratus tabung kita ambil sample secara acak 50 tabung. Dan benar saja bahwa tabung berisi yang baru diantar tersebut tidaklah sesuai dengan bobot yang sesungguhnya.
Setiap tabung bobotnya kurang antara 200-400gram pertabung. Perbuatan ini sudah jelas jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen nomor 63 pasal 8 ayat 1 , yang dimana disebutkan bahwa,barang siapa menjual barang/jasa yang tidak sesuai dengan label/brutto dapat dipidana lima(5)tahun penjara atau denda lima(5)milyar rupiah.
Akibat kecurangan yang dilakukan oleh PT.PMI tersebut masyarakat yang seharusnya dapat subsidi dari pemerintah tidaklah pernah merasakannya karena sudah dirampok oleh perusahaan dengan cara mengurangi volume tabung.
Diperhitungkan bahwa PT.PMI.mengeluarkan DO untuk 30unit truck pengangkut setiap harinya.satu unit truck mengangkut 560 tabung,apabila dikalikan perharinya PT.PMI mengeluarkan 16.800 tabung.apabila kita kalikan 200gram saja pertabung yang dikurangi oleh PT.PMI.maka mereka meraup keuntungan dari kecurangannya sebanyak.3.360kg.apabila dibagikan 3kg/tabung maka PT.PMI mendapat 1.120 tabung/harix14.000/tabung = Rp.15.650.000/hari x30 hari =469.500.000/bln maka PT.PMI meraup keuntungan yang sangat fantastis dari kecurangan ini.
Kejadian ini sudah berlangsung sejak berdirinya PT.PMI dikota ini.namun hingga saat ini belum pernah diketahui adanya teguran atau sanksi dari instansi pemerintah kota pematang siantar.
Disisi lain , masyarakat yang dimintai keterangan mengenai berkurangnya bobot ataupun isi dari tabung gas mengatakan merasa kecewa dan dirugikan. " kita sangat dirugikan bang , biasanya saya memakai tabung gas bisa sampai 1 mingguan baru ganti , namun saat ini hanya beberapa hari saja saya harus ganti dengan yang baru, ujar salah satu pengguna ketika diwawancarai oleh kru Sumutpos.id
Sementara itu , manager PT.PMI SPPBE yang dikenal dengan nama Ayung ketika dikonfirmasi oleh kru Sumutpos.id melalui pesan singkat WhatsApp ( Kamis , 26/08/21) sekira pukul 19.30 tidak memberikan jawaban sama sekali , padahal pesan sudah terkirim dan masuk ke nomor 0852-7583-7*** yang merupakan nomor Ayung , Manager PT.PMI.
Kita berharap , agar pemerintah maupun pihak pertamina segera memberikan tindakan tegas terhadap mafia mafia yang melakukan kecurangan demi meraup keuntungan yang besar dan hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Hingga berita ini terbit , pihak Manager PT.PMI belum memberikan keterangan lebih lanjut. (Red-SP.ID/TB )