
(Image/Gambar) : Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Horas Sianturi SH sebut "Kita jaga Hati Norma Hukum jadi Acuan"
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar saat ini. Permintaan itupun disikapi praktisi hukum Horas Sianturi SH, Rabu (07/07/2021).
Bagi Horas Sianturi SH, kapan jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar berakhir, sudah jelas diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Selain undang-undang tentang pemerintahan daerah, Horas juga menyebut aturan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sehingga menurut Horas Sianturi, permintaan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar sebelum masa jabatannya berakhir, selayaknya segera dihentikan. "Karena sudah jelas, akhir masa jabatan Hefriansyah hingga Pebruari 2022. Itu amanah undang-undang," tandas Horas.
Hal lainnya, sebut praktisi hukum yang juga seorang rohaniawan ini, hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah.
Ada tiga hal yang bisa memberhentikan jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur, sebagaimana diatur pada pasal 78 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. "Walikota bisa diberhentikan bila meninggal dunia, karena permintaan sendiri dan karena diberhentikan. Ini ada diatur di pasal 78 ayat 1," ungkap Horas Sianturi.
Sedangkan terkait jabatan kepala daerah diberhentikan, ada diatur melalui ayat 2 pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pada ayat dua ditegaskan, Walikota, Bupati dan Gubernur dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Kemudian, bisa juga diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 UU 23 tahun 2014, melanggar larangan sebagaimana diatur pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014, kecuali point c, i dan j.
Lebih lanjut, kepala daerah juga bisa diberhentikan, bila melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan baru oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, serta dapat diberhentikan karena menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan dan atau, karena mendapat sanksi pemberhentian.
Beranjak dari ketentuan itu, Horas Sianturi menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah, bila ketentuan pasal 78 tersebut diperhatikan.
"Saya menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah saat ini," tandasnya, lalu menambahkan, hingga saat ini, Hefriansyah akan menjabat hingga Pebruari 2022, sesuai akhir masa jabatannya.
Lebih lanjut, Horas Sianturi berharap, agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, agar memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014 dan UU tentang Pilkada.
Dengan demikian, Horas Sianturi mengajak warga Kota Siantar untuk menjaga hati, serta menggunakan pemikiran dalam menyikapi persoalan di Kota Siantar.
Ditambahkan Oleh Horas, DPRD Kota Pematangsiantar Tentunya Diposisi Siap Menjalankan Amanah Konstitusional, Sesuai Tupoksinya,
Kita Percaya Para Anggota DPRD Sangat Arif dan Bijaksana dalam Menyikapi proses dan tahapan Periodisasi Walikota, yang tepat pada waktunya Akan digantikan oleh Dr Susanti sehabis masa Jabatan Pak Henfriansyah itu tentunya diperkuat
Karena belum adanya aturan Hukum yang mengatur Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar sampai saat ini.
"Mari kita sama-sama menjaga hati. Agar kota kita ini tetap kondusif, Agar pemerintahan di kota ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Horas Sianturi. (Red-SP.ID/SAM)