Jakarta - Sumutpos.id : Nasib Jozeph Paul Zhang dipastikan makin tragis. Sebab, Polri tengah berkoordinasi dengan Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspornya.
Dengan demikian, sosok yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu bakal dideportasi.
“Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut,” ungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Selasa (20/4/2021).
“Kita sedang berupaya koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto.
Bahwa selama ini, tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono.
“Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI,” bebernya.
Sementara, Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan hal yang tak berbeda.
“Hasil kordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, pelaku masih berstatus WNI,” ungkap Ahmad.
Hal itu diperkuat dengan tidak adanya nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono dalam data migrasi kewarganeraan.
“Dari data imigrasi sejak 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama tersangka dalam data WNI yang mengganti kewarganegaraan,” bebernya.
Dengan demikian, status dan proses hukum Jozeph dipastikan masih mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“(Tersangka) Memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pekan Depan Dideportasi
Saat ini, sambung Ahmad Ramadhan, Polri juga tengah tengah berkordinasi dengan Interpol Berlin, Jerman, untuk penerbitan Red Notice.
Proses Red Notice sendiri rencananya akan keluar pekan depan.
“Kemungkinan setelah Red Notice diterbitkan bisa dideportase oleh Interpol di Berlin, Jerman. Red Notice bisa seminggu lah (terbit),” papar dia.
Sementara, usai Polri memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (19/4/2021).
Jozeph dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.
Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yang diyakini ada di luar negeri.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
(Red-SP.ID/PST)