(Image/Gambar) : Surat Tanda Terima Laporan (STTL), a.n. Pelapor Media Rischa SH,MH (Ketua Bidang hukum DPP KNPI), dan Terlapor pemilik Akun twitter @permadiaktivis1 |
Jakarta, Sumutpos.id : Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan sara terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menuturkan, laporan tersebut berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau sara di akun Twitternya @permadiaktivis1.
"Karena itu, kami atas mandat Ketua Umum KNPI berinisiatif melaporkan, dan Alhamdulillah laporan kami diterima per hari ini, kami laporkan akun twitter @permadiaktivis1," kata Medya di Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud Medya adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Menurutnya, hal itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.
"Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," ujarnya membacakan cuitaan Abu Janda tersebut.
"Kata evolusi itu jelas selain gak nyambung tiba-tiba ngomong evolusi itu gak baik," tambahnya.
Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(OZ/Red-SP.ID)