PANTAI LABU – Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) No. 18.205.207 yang dikelola Koperasi Panla Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan diduga terlibat kongkalikong dengan seorang mafia BBM berinisial "MUN", warga Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Modus Operandi Menggunakan Barcode Nelayan
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa jatah solar subsidi untuk nelayan kecil diduga dikuras oleh MUN setiap hari. Modusnya, pelaku memanfaatkan barcode milik nelayan untuk mengambil BBM di SPBUN tersebut.
"Solar yang diisi ke dalam jerigen kemudian disimpan di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari SPBUN TPI. Pengambilan minyak di SPBUN No. 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri itu menggunakan barcode nelayan," ungkap sumber tersebut, Kamis (25/6/2026).
Warga juga menambahkan bahwa aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan nelayan. Dugaan keterlibatan pihak internal SPBUN dinilai menjadi kunci lancarnya distribusi ilegal tersebut. Bahkan, MUN diduga dipercaya menjadi koordinator penyaluran minyak di SPBUN Koperasi Panla Mandiri.
"Kalau soal keterlibatan orang dalam SPBUN, semua orang sudah tahu. Diduga ada izin dari oknum tertentu sehingga mafia bebas bermain," tambahnya.
Berdasarkan investigasi di lapangan, MUN diduga mendapatkan pasokan solar bersubsidi dari SPBUN tersebut sekitar 6 hingga 10 ton per hari. Praktik ini tentu merugikan negara dalam jumlah besar. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga dialihkan ke jaringan industri dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi Pertamina
Merespons keresahan ini, warga dan aliansi masyarakat meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, beserta jajaran Tipidter Polda Sumut untuk segera turun ke lapangan guna menangkap dan memproses hukum MUN serta pihak-pihak yang terlibat.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Sanksi Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Pelanggaran Lain: Jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen (manipulasi data) atau persekongkolan, pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan.
Selain penegakan hukum, publik juga mendesak Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBUN No. 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri. Warga meminta agar operasional SPBUN tersebut dihentikan dan izin pasokan solarnya dicabut karena dinilai telah memicu keresahan akibat menyalurkan BBM tidak tepat sasaran.
Pihak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara transparan hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak berwenang.
(TIM)
