Sidempuan - sumutpos.id - Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal organ satwa yang dilindungi di kawasan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M (51) dan RS (20) yang kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh hewan langka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi barang terlarang tersebut di pelataran sebuah minimarket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M yang merupakan seorang wiraswasta asal Muara Sipongi diduga berperan sebagai penyedia barang yang mendapatkan Harimau Dahan dengan cara menjerat menggunakan ranjau. Tersangka M memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan organ satwa tersebut kepada calon pembeli. Sementara itu, tersangka RS diduga turut membantu M dalam proses pengulitan satwa serta memiliki simpanan sisik trenggiling secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, rangkaian tulang belulang, serta tiga buah taring Harimau Dahan. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem.
Team sumutpos id Kabiro Tabagsel Madina a.s
.jpg)
