Pematangsiantar.sumutpos.id – Sikap yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Adhi Wicaksana sebagai pedoman moral insan Adhyaksa, diduga tidak tercermin dari perilaku seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berinisial MML alias Mukhlis.
Hal itu disampaikan pihak korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Fortuner BK 2305 WM yang dikendarai MML dengan sepeda motor yang ditumpangi Bai (23) dan HH (23), warga Perumnas Batu Anam. Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Jalan Adam Malik dan Jalan Menambin pada Rabu, 25 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kecelakaan bermula saat Toyota Fortuner yang dikemudikan MML melaju dari arah Jalan Letjen Suprapto menuju Jalan Menambin.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil yang disebut telah dimodifikasi menggunakan bemper plat baja itu diduga langsung berbelok tanpa mengurangi kecepatan dan tidak memperhatikan arus kendaraan lain yang melintas dari Jalan Adam Malik menuju Jalan Kartini.
Benturan keras pun tak terhindarkan. Sepeda motor yang dikendarai Bai langsung terjatuh. Akibat kejadian itu, Bai mengalami patah kaki dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara HH mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Sedangkan seorang anak berusia 12 tahun yang disebut merupakan adik sepupu Bai dan turut berada di atas sepeda motor, dilaporkan selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Namun yang paling disesalkan keluarga korban, menurut pengakuan Bai, bukan hanya insiden kecelakaannya, melainkan sikap MML pascakejadian yang dinilai arogan dan tidak menunjukkan empati terhadap korban.
“Bukannya langsung menolong atau membawa kami ke rumah sakit, dia malah menyalahkan kami dan menakut-nakuti,” ungkap Bai saat dikonfirmasi awak media.
Bai juga menirukan ucapan yang diduga disampaikan MML sesaat setelah kejadian.
"Kalian yang salah, ini mau diselesaikan di kantor polisi atau kekeluargaan?" ujar Bai menirukan perkataan tersebut.
Kasus kecelakaan ini diketahui telah ditangani pihak Satlantas Polres Pematangsiantar dan sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, keluarga korban menilai tidak ada itikad baik dari pihak MML untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara serius.
Tak hanya itu, keluarga korban juga menyayangkan adanya informasi yang beredar bahwa MML disebut-sebut mengklaim telah mengeluarkan biaya besar untuk operasi korban. Padahal menurut keluarga, sebagian besar biaya pengobatan ditanggung melalui Jasa Raharja.
Atas kejadian tersebut, LS selaku orang tua Bai mengaku kecewa dan berencana melayangkan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar MML diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Kajari dan Jamwas Kejati Sumut. Kami minta agar yang bersangkutan diperiksa karena diduga bersikap arogan terhadap anak kami hanya karena merasa pegawai kejaksaan,” ujar LS dengan nada kecewa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, MML belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui panggilan maupun pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
(BJ)

