-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Curhat dalam Semalaman, Kerugian Korban Capai Rp14 Juta Lebih

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T07:48:53Z

 



SIMALUNGUN.sumutpos.id — Gerak cepat dan kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam kurun waktu kurang dari empat jam pada dini hari, Kamis, 23 April 2026, tiga tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diringkus satu per satu di depan rumah mereka masing-masing di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme Polsek Bandar Huluan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat ditemui pada hari Sabtu, 25 April 2026, sekira pukul 12.30 WIB, yang meneruskan penjelasan dari Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.


"Pada Kamis dini hari, 23 April 2026, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengamankan tiga orang tersangka secara berurutan. Pertama, tersangka berinisial D.S. (27 tahun) diamankan sekira pukul 01.00 WIB, disusul tersangka berinisial G. (35 tahun) sekira pukul 02.00 WIB, dan tersangka ketiga berinisial N.S. (39 tahun) berhasil diringkus sekira pukul 04.00 WIB. Ketiganya diamankan di depan rumah masing-masing di wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar IPTU Patar Banjarnahor.



Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Bandar Huluan pada hari Selasa, 21 April 2026, pukul 14.05 WIB, dengan nomor laporan LP/B/149/IV/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Pelapor berinisial H. (51 tahun), seorang karyawan BUMN beralamat di Kota Medan, melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, telah dibobol pencuri.


Pelapor menerangkan bahwa kejadian diketahui pada hari Senin, 20 April 2026, pukul 18.40 WIB, saat ia bersama istrinya pulang ke rumah setelah meninggalkan kediaman sejak hari Jumat, 17 April 2026. Setibanya di rumah, pelapor mendapati kondisi kamar lantai dua sudah berantakan, pintu kamar belakang dalam keadaan terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar, lalu merusak pintu kamar belakang lantai dua untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.



"Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14.590.000 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit TV LED, satu unit AC 1 PK merek Changhong, satu unit speaker aktif dan mikrofon, satu unit kamera CCTV, satu unit setrika, satu unit proyektor mini, koper berisi pakaian anak-anak, sarung, selimut, serta berbagai barang lainnya," ucap IPTU Patar Banjarnahor.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Bandar Huluan segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149/IV/2026/Reskrim tanggal 21 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua hari, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan ketiga tersangka hingga akhirnya seluruhnya berhasil ditangkap.


Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit TV LED merek Polytron 32 inci, satu unit AC merek Changhong, satu unit speaker aktif dan mikrofon merek Baretone, dua buah mikrofon merek Advance, satu unit proyektor mini, satu buah bantal, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, satu buah linggis, satu buah tang, serta satu unit mixer mikrofon merek Bonkyo warna hitam.


"Ini adalah prestasi yang patut kita apresiasi bersama. Dalam waktu yang sangat singkat, hanya dua hari sejak laporan masuk, ketiga tersangka sudah berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme personel Polsek Bandar Huluan yang luar biasa," ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan penuh kebanggaan.


AKP Verry Purba menambahkan bahwa saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPidana yang berlaku.


  Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update