-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sanksi Pidana bagi Jaksa yang Coba Tahan Kembali Amsal Sitepu

Sabtu, 04 April 2026 | April 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T12:50:41Z

 



Jakarta,Sumutpost id– Sebuah video singkat yang menayangkan kemarahan salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendadak viral di media sosial Facebook. Dalam cuplikan tersebut, terungkap kekecewaan mendalam legislatif terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai membangkang perintah pengadilan terkait vonis bebas Amsal Sitepu.

Berdasarkan penelusuran dari rekaman video yang beredar, insiden ini terjadi dalam rapat Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan. Pimpinan sidang, yang merupakan anggota Dewan dari Fraksi partai tertentu (namanya tidak disebutkan jelas dalam video, namun merupakan pimpinan sidang), berbicara dengan nada tinggi dan tegas mengoreksi argumentasi perwakilan Kejaksaan.


​Persoalan bermula ketika JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo mencoba melakukan penahanan kembali terhadap Amsal Sitepu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas murni.

"JPU melakukan kesalahan lagi, mencantumkan Pasal 68 (KUHAP) Penuntut Umum dapat melakukan penahanan," ujar Pimpinan Sidang tersebut sembari memegang berkas, mengutip alasan jaksa.

Anggota DPR tersebut langsung memotong argumentasi Kejaksaan dengan penjelasan hukum yang telak. Ia menegaskan bahwa JPU kehilangan kewenangannya untuk menahan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menyatakan terdakwa bebas.

"Wewenang Anda sudah habis! Kalau dia diputus bebas oleh pengadilan, dia harus dikeluarkan segera, hari itu juga! Putusan hakim Mahkamah Agung, wewenang Anda (JPU) sudah habis. Apanya yang mau ditahan?" tegasnya berapi-api, disaksikan oleh peserta rapat lainnya.

Akibat tindakan jaksa yang dinilai sebagai penyimpangan berat dan bentuk tidak patuh pada perintah pengadilan, Komisi III DPR RI pun mengeluarkan instruksi tegas.

Legislatof meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera turun tangan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada JPU Kejari Kabupaten Karo tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo yang bertanggung jawab penuh.

"Kami meminta Kajati Sumut segera menjatuhkan sanksi. Bukan sanksi administratif atau sanksi etik, tapi juga sanksi pidana kepada Ibu Kajari (Karo) dengan seluruh perangkat yang terlibat menahan seseorang yang sudah dibebaskan," desak pimpinan sidang DPR.

Alasan usulan sanksi pidana ini didasarkan pada Pasal 281 KUHP, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum dengan sengaja tidak mentaati perintah hakim. Tindakan jaksa yang mencoba menahan Amsal Sitepu kembali dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan seseorang yang secara hukum telah dinyatakan tidak bersalah.


Hingga berita ini diturunkan, video tersebut terus menuai ribuan komentar dan dibagikan secara luas di Facebook. Masyarakat luas mendesak institusi Kejaksaan untuk menindak tegas oknum jaksanya demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (Red)

×
Berita Terbaru Update