SIMALUNGUN.sumutpos.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali berhasil digagalkan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pria paruh baya berinisial D.F.H (45), warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Kampung Dalam, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tersangka diamankan saat berada di depan rumah warga, diduga tengah menunggu calon pembeli.
Keberhasilan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (3/4/2026).
> “Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kampung Dalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun, saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Surya.
Upaya tersebut gagal setelah petugas dengan sigap berhasil mengamankan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
> “Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sedang dan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 4,18 gram, 8 plastik klip kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp410.000, satu unit handphone merek Redmi warna abu-abu, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang juga berdomisili di Kampung Dalam. Informasi ini kini tengah didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dedi Sinaga


