JAKARTA – Skandal dugaan aliran dana dari bandar narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus didalami Dittipidnarkoba Mabes Polri. Dalam proses konfrontasi yang dilakukan penyidik, AKBP Didik mengakui adanya uang sebesar Rp1,8 miliar yang masuk kepadanya, namun ia berkilah dana tersebut digunakan untuk keperluan dinas.
Berikut adalah poin-poin utama dalam pemeriksaan tersebut:
Konfrontasi di Mabes Polri
Penyidik Mabes Polri mempertemukan langsung tiga pihak utama dalam satu ruangan:
- AKBP Didik Putra Kuncoro (Mantan Kapolres Bima Kota).
- AKP Malaungi (Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota).
- Erwin Iskandar alias Koko Erwin (Bandar Narkoba).
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang hadir dalam proses tersebut mengungkapkan bahwa kliennya membenarkan adanya aliran dana ke pucuk pimpinan Polres Bima Kota saat itu. "Semua itu atas perintah dari Kapolres (AKBP Didik)," tegas Asmuni.
Aliran Dana Rp2,8 Miliar dan Bantahan Sebagian
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, total dana yang diduga mengalir mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian:
- Rp1,8 miliar dari bandar narkoba berinisial H alias Boy.
- Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Menariknya, AKBP Didik melakukan langkah defensif. Ia membantah keras telah menerima uang Rp1 miliar dari Koko Erwin. Namun, untuk uang Rp1,8 miliar dari Boy, ia mengakuinya dengan pembelaan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Katanya (AKBP Didik) digunakan untuk perbaikan Mako Polres. Niatnya disebut untuk renovasi kantor," ujar Asmuni menirukan pembelaan mantan Kapolres tersebut.
Bukti Chat dan Kasus TPPU
Meski ada bantahan terkait uang Rp1 miliar, pihak AKP Malaungi menekankan bahwa penyidik memiliki bukti digital yang kuat. "Bantahan itu hak beliau, tetapi ingat, semua ada bukti chat-nya," tambah Asmuni.
Di sisi lain, Koko Erwin selaku bandar mengakui telah memberikan uang kepada AKP Malaungi yang ditujukan khusus untuk Kapolres. Selain soal uang, pemeriksaan juga menyentuh soal penyerahan sabu seberat 488,496 gram.
Status Kasus
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini sepenuhnya berada di bawah kendali Mabes Polri.
"Kasus TPPU itu masih berjalan. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan kami kabarkan," ujar Kholid singkat.
Sumber: Lombok Post Online | Editor: [Ald/Red]

