Pematangsiantar, 23 Februari 2026.sumutpos.id – Gugatan yang diajukan oleh Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Gubernur Sumatera Utara resmi memasuki tahap awal persidangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menerbitkan relaas panggilan sidang dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.MDN.
Berdasarkan pemberitahuan resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sidang dijadwalkan akan digelar pada: Hari/Tanggal: Selasa, 03 Maret 2026Waktu: 09.00 WIB,Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,Agenda: Pemeriksaan Persiapan
Tahapan pemeriksaan persiapan merupakan bagian penting dalam hukum acara PTUN yang bertujuan meneliti kelengkapan formil dan materiil gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.
Komitmen Menghormati Proses Hukum
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan memandangnya sebagai mekanisme konstitusional dalam negara hukum.
“Kami memandang proses ini sebagai jalur konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Seluruh tahapan persidangan akan kami ikuti dengan itikad baik, terbuka, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata-mata bentuk sengketa, melainkan upaya untuk memastikan setiap kebijakan tata usaha negara berjalan sesuai prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Penegasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam hukum acara PTUN telah dipersiapkan secara lengkap, termasuk surat gugatan asli, surat kuasa, serta identitas para pihak.
“Pemeriksaan persiapan adalah tahapan krusial untuk memastikan gugatan memenuhi syarat administratif dan substansial. Kami telah memastikan legal standing dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas suatu keputusan tata usaha negara dalam kerangka negara hukum yang menjunjung asas kepastian hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Dalam sistem hukum administrasi, setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, serta prinsip good governance. Persidangan ini menjadi ruang objektif untuk melakukan pengujian tersebut,” tegasnya.
Sorotan pada Tata Kelola ASN
KPKM RI menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kepastian hukum dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya menyangkut penerapan sistem merit dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk tetap mengedepankan pendekatan hukum yang profesional, proporsional, dan konstitusional hingga proses persidangan mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan dimulainya tahapan persidangan ini, publik menanti proses hukum yang transparan dan objektif sebagai wujud penegakan prinsip negara hukum di Sumatera Utara.// Dedi Sinaga

