Simalungun: Sumutpos.id-
PN Simalungun Rabu 12/02 mengadili terdakwa Tamrin Saputra Nainggolan, 25 Th. pria kawin, supir angkot di kota P Siantar, warga Jl Lumban Ri Nagori Gunung Mariah, Kec Dolok Panribuan, Kab Simalungun, pendidikan SMK, dengan agenda Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Adi Perdana Lubis, SH.
Terdakwa Tamrin SN didakwa Pasal 335 Ayat (1) tentang ancaman mematikan orang dengan melawan hukum.
Pada Kamis 08 Februari 2024 pukul17.00 WIB ditoko grosir milik Baung S Naibaho di Jl Akasia Raya Nagori Nusa Harapan, Kec Siantar, Kab Simalungun, waktu saksi Baung SN bersama saksi Nelli W boruTurnip dan saksi Sri Dewi L boru Siregar sedang berada ditoko grosir milik Baung SN yang bersebelahan langsung dengan toko grosir milik ayah terdakwa Tamrin SN,
melihat saksi korban Baung SN didalam toko grosirnya, Tamrin SN turun dari angkot miliknya lalu masuk ke toko saksi tanpa alasan menangkap krah baju saksi Baung SN dengan tangan kanannya tetapi Baung SN nenepis tangan Tamrin SN sehingga terlepas kemudian datang saksi Anugerah S alias Aan melerai.
Selanjutnya Tamrin SN mengambil kunci roda mobil dari dalam angkotnya lalu kembali mendatangi saksi Baung SN sambil mengarahkan kunci roda ke wajah saksi Baung dan mengatakan, " ayok main kita, kalau gak kau yang mati aku yang mati, ayok main kita, nggak usah lapor Polisi. Kalau ada apa-apa sama bapakku, wajib mati kau". Mencegah perkelahian, saksi Anugerah S alias Aan menarik tubuh Tamrin SN keluar toko grosir lalu mereka pergi naik angkot milik terdakwa.
Diluar sidang Sumutpos.id mengkonfirmasi ayah terdakwa Tona N hal sebabnya Tamrin SN mengancam Baung SN. Diceritakan bahwa sekira 5 tahun lalu Tona N berkelahi dengan Baung SN lalu Baung SN meninju kepala Tona N berakibat Tona N jatuh dengan kepala terhempas ke aspal lalu kepala Tona N cedera berat. Kepala Tona N dioperasi di RS dengan biaya ratusan juta rupiah. Karena tidak terjadi perdamaian Tona N mengadukan Baung SN berakibat Baung SN dihukum 4 Th 6 Bl. Demikian diceritakan kepada Sumutpos.id. Sesudah Baung SN keluar penjara terdakwa Tamrin SN mengajak Baung SN berkelahi mati-matian dan mengancam Baung SN.
Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Rori Sormin. SH dgn Hakim Anggota Agung Laia. SH. MH dan Ida M Hasibuan, SH. Terdakwa Tamrin SN didampingi Advocaat Riadi, SH berdomisile di Kec Siantar. Sidang akan dilanjut Rabu depan untuk mendengar keterangan para saksi. Terdakwa Tamrin SN tidak ditahan oleh Polisi tetapi pada saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan setelah pemeriksaan terdakwa oleh JPU terdakwa ditahan di LP P Siantar. Orangtua terdakwa mengajukan permohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
(RED-SPID/OPG)