Sorbatua Siallagan Dihukum 2 Th Karena Menggarap Dan Menduduki Tanah Konsesi TPL Tanpa Ijin -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sorbatua Siallagan Dihukum 2 Th Karena Menggarap Dan Menduduki Tanah Konsesi TPL Tanpa Ijin

Minggu, 18 Agustus 2024

 




Simalungun: Sumutpos.id-

Ratusan keturunan Oppung Umbak Siallagan yang sebelum sidang senantiasa didahului dengan unjuk rasa dan orasi di halaman depan kantor PN Simalungun 


 yang intinya meminta agar Kejaksaan dan PN Simalungun membebaskan terdakwa Sorbatua Siallagan, dan orasi meminta tutup TPL dan agar DPR RI mensahkan RUU Tanah Masyarakat Adat lalu unjuk rasa lagi sesudah sidang dengan tuntutan yang sama  dan setelah melalui proses panjang karena semua tahapan hukum sesuai KUHAP ditempuh sebelum Majelis Hakim memvonnis. 





 Maka Rabu 14/08 dengan seorang Hakim Anggota  dissenting point (berbeda pendapat)  Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 Th ditambah denda pidana 1 M Rupiah subsider 4 Bl kurungan kepada terdakwa Sorbatua Siallagan, Lk 65 Th. pekebun, Ketua Komunitas Keturunan Oppu Umbak Siallagan yang berdomisili di Huta 5 Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu Kec Dolok Panribuan, warga Lumban Ambarita Dolok Sihaporas, Kec Pamarang Sidamanik Kab Simalungun





 karena melakukan tindak pidana, "dengan sengaja mengerjakan. menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah"

 sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU melanggar Pasal 36 Angka 19 Jo Pasal 78 Ayat (2), Jo Pasal 36 Angka 17, Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf -a- UU-RI Nomor 11 Th 2020 Tentang Cipta Kerja. Barang bukti Surat ada 9 Bh yang menyatakan sahnya areal hutan di Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu Kec Dolok Panribuan yang dulu diusahai oleh PT Inti Indo Rayon kemudian dilanjutkan oleh PT TPL Tbk dengan Hak Konsesi, 1 Bh Surat Teguran dari Pemkab Simalungun kepada Komunitas Oppu Umbak Siallagan untuk tidak  mengusahai dan menduduki areal Kebun Hak Konsesi PT TPL, 


8 batang pohon eucaliptus yang dibakar. Wajah Sorbatua sontak cerah mendengar ringannya hukumannya dibanding tuntutan JPU 4 Th pada sidang sebelumnya. Setelah palu vonnis diketok, 





Anak, isteri dan anggota komunitas Oppu  Umbak Siallagan yang memenuhi ruangan sidang segera  berhamburan memeluk dan menyalami terdakwa sambil menangis dan mengantarnya menaiki bus tahanan yang membawanya ke penjara  di Jl Asahan.  Para wartawan yang meminta konfirmasi kepada Tim JPU tentang bagaimana mereka menyikapi vonnis, Yoyok Adi Syahputra, SH, MH selaku Kepala Seksi Pidana Umum mengatakan bahwa Kejari Simalungun masih  pikir-pikir. Usai sidang, Komunitas Adat Oppu Umbak Siallagan kembali mengadakan orasi di halaman depan kantor PN Simalungun. 


Sangat mengagumkan  para Polisi mampu mengendalikan emosi atas beberapa kalimat ejekan dari  orator bersama para anggota Komunitas Adat  Oppu Umbak Siallagan kepada pihak Polisi, Jaksa dan Hakim secara berulang-ulang. Dalam setiap persidangan puluhan Polisi mengadakan pengamanan dengan persuasif sehingga suasana didalam dan diluar ruangan sidang kondusif. 



Pada 16 Juni 2023 pihak PT TPL melaporkan Sorbatua Siallagan ke Poldasu atas tuduhan"pengrusakan, penebangan pohon eucaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT TPL". Sudah 2 kali Poldasu memanggil tetapi Sorbatua menolak.  Pada 07 September 2023 pihak securiti dan Humas PT TPL menuju lokasi sumber asap dan dilokasi melihat terdakwa berdiri mengawasi puluhan anggotanya sedang membakar tumpukan pohon eucaliptus. Lalu pihak sekuriti dan Humas PT TPL mencoba memasuki areal untuk melarang pembakaran dan pendudukan itu tetapi Sorbatua Siallagan melarang masuk areal dan mengusir mereka sambil memegang parang. Takut dibacok maka pihak TPL mundur dan melapor ke kantor hal penggarapan,  pembakaran, pengusahaan dan pendudukan tanah Konsesi PT TPL. Pada  22 Mareg 2024 Polda menangkap Sorbatua di pondoknya di Dolok Parmonangan dan membawanya ke Poldasu di Medan.


 Setelah ditahan 26 hari maka pada Selasa 16 April Staff Khusus Menkumham Bane Raja Manalu Caleg DPR RI dari PDIP mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Sorbatua kepada Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu 17 April 2024 Permohonan Penangguhan Penahanan dikabulkan lalu Sorbatua pulang kampung ke Huta 5 Dolok Parmonangan.   Poldasu memproses penyidikan dan melimpahkan terdakwa bersama Barang Bukti ke Kejari Simalungun. 


Ternyata Sorbatua telah melakukan penebangan lalu membakari pohon eucaliptus, menguasai, mengusahai dan menduduki lahan Konsesi PT TPL tanpa ijin dari pemilik Hak Konsesi, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA-RI) dan Pemkab Simalungun. Sorbatua mengklaim bahwa hak masyarakat adat Oppu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan itu ada seluas 800 Ha dan  162 Ha sdh ditanami dgn tanaman keras berupa pohon kemenyan, kopi, kemiri, petai, jengkol dan lain-lain dan kalau pihak TPL menanyakan bukti surat kepemilikan yang sah Sorbatua menjawab," Akulah suratnya".  Tanah yang di claim komunitas Adat Oppu Umbak Siallagan itu terletak di titik C 001-C 059 areal Konsesi PT TPL sektor Aek Nauli, Huta 5 Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Bulu. Terungkap dalam persidangan terdakwa Sorbatua selaku Ketua Komunitas Adat  Oppu Umbak Siallagan tak  mempunyai bukti yang sah atas tanah adat yang mereka claim. Tim JPU Kejari Simalungun menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, dosen diberbagai Universitas di Sumut,  Professor DR Alfi Sahari, SH, MH untuk dimintai pendapatnya memberi pendapat bahwa perbuatan yang melanggar Undang-undang dan peraturan Dep Kehutanan jelas melanggar pidana. Kalau perbuatan pidana itu ada dalam pelanggaran Undang-undang tetapi UU dirubah oleh PERPPU maka tahun berbeda maka JPU boleh memakai salahsatu. Sedangkan saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Sorbatua yaitu Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara, dosen UGM Jogjakarta, Ahli  Hukum Tata Negara dan Adat,  Professor  Yance Arizona, PHD memberi pendapat bahwa Pemerintah RI memang abai dalam pengakuan Tanah Masyarakat Adat.  Pemerintah RI baru memperhatikan dan membuat pengakuan Th 2012.  Saksi ahli, dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA-RI), Aldiansah Putra memberi pendapat bahwa tidak ada nama Tanah Adat Oppu Umbak Siallagan di BRWA-RI. Komunitas Adat Oppu Umbak Siallagan tak pernah mengajukan Permohonan Hak Tanah Adat di Dolok Parmonangan. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dessy E Ginting, SH, MHum dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH, MH dan Agung Laia, SH, MH. Yoyok Adi Syahputra, SH,MH, Firmansah Ali, SH, Moh. Zakiri, SH dan Barry Sugiarto. SH,MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.- (RED/SPID/OPG)