Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Hanafi Diciduk Unit Reskrim Polsek Limapuluh di Kota Tebing Tinggi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Hanafi Diciduk Unit Reskrim Polsek Limapuluh di Kota Tebing Tinggi

Jumat, 12 Juli 2024

Batu Bara | Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh meringkus Tersangka Hanafi 26 tahun yang pekerjaannya sehari-hari,Mocok Mocok adalah warga Desa Pematang Panjang Kecamatan .Lima Puluh Pesisir Kabupaten. Batu.



Tersangka Hanafi dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan kasus penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol BK 5988 VAL


Berdasarkan Keterangan Kasihumas Polres Batu Bara kepada Tim Saiber, Kamis (11-07-2024) awal kejadian tersangka Hanafi meminjam sepeda motor kepada Nazaruddin 29 tahun warga Dusun 1, Desa Air Hitam, kecamatan Datuk Lima Puluh untuk membeli Air minum ke warung.


Awal kejadian tersangka Hanafi meminjam sepeda motor kepada korban Nazaruddin, pada hari Senin (25-06-2024) jam 18.30 wib, di Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan.Datuk Lima Puluh Kabupaten. Batu Bara.


Lanjut 2 orang saksi juga menjelaskan,  pertama saksi usnul Yakim 37tahun, warga Dusun II Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara dan saksi 2 suherman 27 tahun tinggal di Dusun VII Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara kejadian nya tersangka Hanafi mengikuti korban Nazaruddin berboncengan pulang dan alasan meminjam sepeda motor untuk beli Air minum ke warung namun tak kunjung kembali.


Setelah korban Nazaruddin bahwa sepeda motor yang dipinjamkan tak kunjung kembali, lanjut korban Nazaruddin langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh Kota dengan nomor Lp LP / B / 41 / VI/ 202


Berdasarkan laporan Polsek Lima Puluh melakukan proses lebih lanjut dan meminta Keterangan Sepeda Motor tersebut Honda Supra X 125 no.pol BK 5988 VAL; Type NF125TR M/T; No.Rangka MH1JB9121BK741861 ; No.Mesin JB91E2733043 a.n pemilik Mwt Natan, 


Kamis tanggal 11 - 07 - 2024   pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka pelaku penggelapan  Hanafi yang sedang berada di Kota Tebing Tinggi ,


Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M..Siregar langsung berangkat menuju TKP Dan Sesampai nya di TKP yang dimaksud Personil Unit Reskrim Polsek Lima puluh  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum 

(Red-SP-ID-Rahmat Hidayat)