Sebanyak 227 Kepala Desa SeKabupaten Toba Diperpanjang Menjadi 8 Tahun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sebanyak 227 Kepala Desa SeKabupaten Toba Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Kamis, 27 Juni 2024

 






Toba/Sumutpos,id- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 6 Juni 2024, Pemkab Toba melalui Bupati Toba, Poltak Sitorus menerbitkan 5 Surat Keputusan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. 


Surat Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022  Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028, Keputusan Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023  Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar, Balige, Pintu Pohan Meranti dan Nassau Kabupaten Toba Periode Tahun 2023-2029, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara Periode 2020-2026, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024 

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 724 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih

Pengganti Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa Periode 2019-2025 Desa Balige II Kecamatan Balige Kabupaten Toba. 


Pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige pada Kamis (27/6/2024) yang juga dihadiri oleh Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Toba. Dalam sambutan dan arahannya, Poltak Sitorus meminta agar para Kepala Desa mampu menyelesaikan visi-misinya dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Ini anugrah, jabatan Bapak-Ibu Kepala Desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi Bapak-Ibu sebagai Kepala Desa," katanya.

(RED-SP-ID/Jhonson M)