Parapat, Sumutpos Id, - Keturunan Raja Sidallogan Sinaga yang berdomisili di Huta Dusun 1 Sosor Pea, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, mengklaim bahwa lahan APL di Huta 1 Silombu adalah peninggalan tanah warisan Nenek Moyang mereka.
Awalnya, lahan APL dikuasai oleh penggarap Kelompok Tani Maju Bersama untuk tanaman tumpang sari. Akan tetapi penguasaan lahan diambil alih pihak keturunan Datu Paruma Sinaga Sidallogan. Dengan dasar alas hak SKT dan dikuatkan dengan surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepada Kru Sumutpos Id, Anggiat Sinaga didampingi puluhan keturunan Raja Sidallogan Sinaga juga menyampaikan pernyataan Sikapnya tidak akan mundur untuk memperjuangkan Lahan APL.
"Alas hak kami mengelola lahan APL berdasarkan SKT Nomor 583/ 17/ NSPBM 2014, Atas nama Anggiat Sinaga , dan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah 1 Medan Sumatera Utara , tertangal 19 April 2024, dengan Nomor S.283/BPKHTL 1/ SDHTL/4 /2024, selaku pemohon Alpian Sinaga , Anggiat Sinaga dan Biduan Sinaga yang mewakili Keturunan Raja Sidallogan Sinaga,' kata Anggiat Sinaga dilokasi lahan APL pada Kamis (30/5-2024),
Anggiat menjelaskan, sebagai bukti daftar Koordinat dilampirkan satu lembar peta lokasi lahan hasil tata batas defenitif kawasan hutan Lindung sesuai yang dimohonkan oleh Keturunan Raja Sidallogan Sinaga.
" Ada 65 titik kawasan hutan produktif tetap dan hutan lindung di Kabupaten Simalungun yang di mohonkan pada tanggal 20 Desember 2021, termasuk hutan produktif Sibatuloteng sepanjang 194.506. 25 meter, Kemudian disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 29 September 2022, sebanyak 28 titik ( titik 38 s.d 65 titik ) berada di Areal Pengunaan Lain atau berada di luar kawasan hutan," paparnya,
Anggiat kembali menyampaikan, dalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Skala 1:250.000 lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut -II/2014 tertanggal 24 Juni 2014. Dan lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6609/Men LHK- PKTL /KUH/PLA.210/2021 tanggal 27 Oktober 2012 , ada sebanyak 37 titik berada dikawasan hutan lindung.
" Termasuk areal ini sudah menjadi lahan APL dan telah di tata batas sesuai dokumen berita acara, dan saat ini sudah tahap dalam proses pengesahannya di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan," ungkap Anggiat,
Informasi diperoleh, sebelumnya Kelompok Tani Maju Bersama telah bermohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penerbitan SK Izin Pemanfaatan Tanah Areal Kehutanan( IUPHKm) dengan Nomor Surat 004/KTMB/VIII/2018.
Namun setelah diverifikasi, usulan Kelompok Tani Maju Bersama tidak dapat dilanjutkan ke proses penerbitan SK IUPHKm. Sesuai lampiran surat Direktur Jenderal PSKL Nomor: S.30/PSKL /PKPS/ PSKL.0/02/2019, tertangal 12 Februari 2019.
Pantauan dilapangan, kondisi lahan APLyang mrnaui masalah saat ini tahap proses pengerjaan dengan alat berat Bulldozer oleh keturunan alm Datu Paruma Sinaga Sidallogan. (Hery)