Gunungsitoli, Sumutpos.id : IH als Ama Emki, (45) Dusun I Desa Sifaoro'asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara terduga Pelaku Pembacokan tetangganya sendiri SH alias Ama Domi (36), Sabtu (20/04/2024) sekira Pukul 09.00 wib di Amankan oleh Personil Polsek Lahewa, Demikian di sampaikan Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, melalui Telepon Selular.
Iptu Sugiabdi,SH, Menjelaskan Kronologis Penangkapan, Bahwa Pada Hari Hari Sabtu (20/04/2024) sekitat pukul 09.00 wib, Personil Polsek Lahewa Mendapat informasi dari Tokoh Agama Mesilina Telaumbanua dan Tokoh Perempuan Yustina Hulu, bahwa yang terduga Pelaku mau menyerahkan diri, Tetapi Pelaku Takut kalau Banyak Personil Polri, sehingga di sepakati hanya 2 orang yaitu Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua, dan Briptu Juskar Gulo, sekitar pukul 11. 50 Wib, pada saat tiba di Lokasi yang telah di tentukan, (Tidak Jauh dari Rumah Yustina Hulu). Terduga Pelaku menyerahkan diri tanpa Perlawanan, selanjutnya Terduga Pelaku di Boyong di Mapolsek Lahewa untuk di lalukan Pemeriksaan.
Ketika di tanyakan Motif yang sebenarnya dari Kejadian tersebut, Iptu Sugiabdi, SH mengatakan bahwa untuk sementara Menurut Keterangan Pelaku, bahwa ia kesal kepada Korban, karena setiap Korban Mabuk, ia selalu seolah-olah Menantang Terduga Pelaku dan puncak Emosi Pelaku terjadi sebelum kejadian pembacokan dimana Korban Menantang Pelaku berkelahi duel tanpa Alat, jadi mungkin karena Jengkel Sehingga Pelaku Melakukan Pembacokan tersebut"Ujar Iptu Sugiabdi, SH.
Iptu Sugiabdi Menambhakan bahwa keterangan tersebut masih sepihak dari Pelaku, dan berbeda dari Keterangan saksi sebelumnya, Namun Demikian ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat di Lakukam Pemeriksaan "Ujar Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi. SH.
Untuk di ketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib, Dusun I Desa Sifaoro'asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara, dari kejadian Tersebut Menyebabkan SH als Ama Domi Meninggal dunia di TKP dengan Beberapa Luka Bacok.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH, ketika di Tanyakan Perihal Penangkapan Terduga Pelaku oleh Personil Polsek Lahewa, melalui Telepon selular, Oleh Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli,
Kapolres Nias Mengatakan, "Sangat Mengapresiasi kinerja Polsek Lahewa, Apalagi Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku, di lakukan dengan cara Humanis dan dengan Negosiasi atas Bantuan Tokoh Agama dan tokoh Perempuan, Saya sebagai Kapolres Nias Menyampaikan Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pihak yang telah Membantu, Salam Hormat" Ujar AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P. Zebua Mengatakan, Kepada Terduga Pelaku untuk sementara di Kenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun Penjara." Ujar Aiptu Saad P. Zebua.
(Red-SP.ID/FH)