DAIRI, sumutpos.id : Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis Ganja.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Doni Saleh mengatakan, petugas meringkus 2 tersangka yakni EG (42) dan HG di Desa Palding Raya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
"Awalnya petugas meringkus tersangka atas nama EG di sebuah warung tuak yang berada di Desa Palding Raya, dan kemudian tersangka lainnya yakni HG, yang merupakan hasil pengembangan, " ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Mulanya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan mendapatkan EG sedang berada di sebuah warung tuak.
Tak butuh waktu lama, Polisi kemudian langsung meringkus EG.
Dari tangan EG, petugas menemukan sebuah kertas nasi berwarna coklat yang berisikan daun dan ranting Ganja seberat 11,78 gram.
"Menurut keterangan tersangka, barang narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama HG, " jelasnya.
Petugas pun langsung Bergerak ke lokasi persembunyiannya, dan langsung meringkus EG.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita ganja dari dua tempat yakni di bungkus dengan kertas nasi berwarna coklat, dan di dalam kotak rokok dengan berat total mencapai 141,46 gram.
Saat ini kedua tersangka di amankan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
(Red-SP.ID/CS)