Pernyataan Tanggung Jawab Bupati Taput Terkait Kerjasama Pemkab Dengan PT.AP Diduga Diluar LKPD -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pernyataan Tanggung Jawab Bupati Taput Terkait Kerjasama Pemkab Dengan PT.AP Diduga Diluar LKPD

Senin, 28 Agustus 2023

 


Tarutung,Taput-Sumutpost.id: 

Permasalahan kersamana Pemkab Tapanuli Utara pada pihak PT.AP terkait lahan mencapai 163 hektar tanah Bandara Silangit yang hanya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) mencapai Rp 91 juta mulai terbongkar.

Permasalahan itu sudah dipertanyakan beberapa awak media dan LSM melalui konfirmasi surat tertulis dan dijawab oleh Oknum Sekda Taput yang berinisial "IS" dengan jawaban simpel tanpa menjalaskan secara mendetail.

Permasalahan itu pun beredar melalui komentar  dari Media Sosial Facebook dari Oknum "NN" dengan profil gambar diduga Oknum Bupati Taput dengan menjelaskan bahwa NN bertanggungjawab dengan Kerjasama Pemkab Taput pada pihak PT.AP terkait luas lahan 163 hektar Bandara Silangit tersebut, 

Isi jawaban juga menyinggung tentang "Padao Elat-Late" asa dilehon Tuhan pasu-pasu tu pinoparmu.

Pernyataan ini mestinya tidak pantas bila diungkap Seorang yang diduga Oknum Bupati Taput berinisial "NN" tanpa berpikir panjang dengan memberikan pernyataan sebagai pejabat Daerah yang mempunyai Tugas dan Tanggung jawab dalam mengemban Amanah sebagai Kepala Daerah sebab pertanyaan awak media itu masih terkait tanggung jawab secara tertulis sebagai pejabat daerah terkait dugaan tidak ada muatan kerjasama pihak Pemkab Taput pada pihak PT.AP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas Kemitraan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.



Komentar salah seorang penggiat korupsi yang berinisial  S Tambunan menyatakan pada awak media beberapa hari  lalu bahwa keterangan dan Pernyataan Oknum yang diduga Bupati Taput sudah menjadi alat bukti buat APH dalam memprotes regulasi aturan Hukum terkait dugaan korupsi sebab menurut S Tambunan menjelaskan bahwa kerjasama itu diduga tidak dimuat di LKPD Pemkab Taput, hingga disinyalir PAD Pemkab Taput diduga telah dirugikan, hingga fakta ini melangkapi muatan dugaan korupsi keuangan daerah.

Keterangan Oknum dalam Facebook dan Pernyataan dalam LKPD sebagai penanggung jawaban mestinya menjadi masukan buat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sebab Kerjasama lahan seluas 163 hektar antara pihak Pemkab Taput dengan PT.AP Diduga tidak dimuat dalam LKPD, hingga disinyalir kerjasama itu hanya sebatas kerjasama perorangan dan PAD dari kerja sama yang hanya mencapai Rp 91 juta itu diduga tidak masuk atau tidak terdata dalam LKPD Pemkab Taput sebagai Pendapatan daerah tegas Tambunan kepada media. (Red-SP.ID/HJ)