Kapolres Langkat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Langkat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kapolres Langkat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Langkat

Selasa, 22 Agustus 2023



Langkat-Sumutpos.id:Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 Pukul 10.30 wib, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat Jln. Proklamasi No. 51, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara.

Kegiatan dihadiri oleh sbb :

- Kepala Kejaksaan Negeri Langkat MEI ABETO HARAHAP, SH, MH

- Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH, MH

- Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggung jawab berantas IPDA JOHANES SIMANJUNTAK.


Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat

- Mewakili dari Dinas Kesehatan Ibu RINA

- Para Kasi, Kasubsi, Jaksa fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat.

- Peserta tamu dan undangan

 

Tertib acara sbb :

1. Pembukaan oleh protokol

2. Pembacaan Doa

3. Laporan dari Kepala Seksi barang bukti

4. Kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat MEI ABETO HARAHAP, SH, MH sbb :



Ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini.

- Kami berharap kegiatan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada Masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.


Kita berharap kedepannya Masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang² haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana.

- Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

- Mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini.



Pemusnahan barang bakti dengan rincian sebagai berikut:

- Sabu - sabu dengan berat keseluruhan : 547.06 gram

-Ganja dengan berat keseluruhan : 1.247,72 gram

5. Ekstasi : 10 butir

- Handphone : 78 unit

- Sajam : 5 buah

- Pakaian : 8 buah

- Pupuk : 71 sak

- Timbangan digital : 35 buah.



6.  Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

7. Penutup. (Red-SP.ID/Jamal)