Parapat, Sumutpos.id,- Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (Dispenda) yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda melakukan penertiban satu unit papan reklame atau Billboard Sarung Tenun WADIMOR Tumpak Kembang dilokasi Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara, pada Kamis(27/7-2023).
Penertiban papan reklame sarung tenun WADIMOR tersebut, karena pihak Vendor mau pun penyelengara diduga belum membayarkan kewajiban retribusi pajak reklame ke Kas Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kepada Media, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Simalungun Jonson Silalahi SH didampingi Kabid Linmas Darwan Damanik SH mengakui telah dilakukan penertiban terhadap para pelaku usaha yang tidak membayarkan kewajiban retrebusi pajak reklame ke Kas Pemerintah Kabupaten Simalungun.
" Kita turun bersama Tim dari Dispenda, dalam hal ini dilakukan untuk peningkatan PAD Kabupaten Simalungun, dan di harap kepada para pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya. Ketika kewajiban tidak di penuhi maka Satpol PP akan bertindak tegas. Dan informasi yang diperoleh dari Dispenda, papan reklame yang diturunkan saat ini karena tidak bayar pajak," tegas Jonson.
Sementara, Kepala Seksi Pendapatan dan Keuangan Simalungun Robby Silalahi menjelaskan, setiap bentuk pajak harus membayar pajak atau kewajiban ke Pemkab Simalungun. Untuk hal ini sebagian pihak Vendor mau pun penyelengara reklame belum melaporkan atau membayar pajak reklamenya.
"Kita telah malakukan himbauan, baik secara lisan atau Brosur yang ditempel ditiang reklame, makanya hari ini kita melakukan pembongkaran sebab tidak ada etikad baik dari pihak vendor mau pun penyelengara reklame membayarkan pajak nya ke pemkab Simalungun," paparnya,
Untuk di kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kata Robby Silalahi, " pihak kita telah menghimbauan , akan tetapi masih ada pihak vendor yang belum mengkonfirmasi balik, atau melapor ke Pemkab Simalungun, salah satunya reklame di Pantai Bebas ini, " ucap Robby,
Amatan dilapangan, selain Billboard Sarung tenun WADIMOR yang di turunkan, juga Satpol PP menertibkan beberapa spanduk atau tiang besi Vertical banner, salah satunya Banner rokok Zuara, Rokok Djarum , Smartfren , Rokok Kansas , XL , Telkomsel, Indosat , dan Vertical Baner Rokok Sempuerna.
Selanjutnya spanduk yang ditertibkan diangkut mengunakan mobil Patroli Satpol PP. Lalu dibawa ke kantor instansi terkait di Pematang Raya, sebagai barang bukti. (Red-SP.ID/Hery)