Miswanto Dihukum 7 Tahun Karena Cabuli Anak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Miswanto Dihukum 7 Tahun Karena Cabuli Anak

Kamis, 29 Desember 2022




Simalungun-Sumutpos.id:Pengadilan Negeri Simalungun dalam sidang virtual,  Rabu (28/12-22) menjatuhkan hukuman kepada Miswanto, pria 42 Tahun, pekebun, warga Dusun IV A Desa Sitalasari Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai dan Dusun Tiga Raja Nagori Silumakuta Barat Kab. Simalungun selama 7 Tahun  8 Bulan ditambah denda 60 Juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara potong tahanan dan tetap ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana asusila " membujuk anak melakukan perbuatan cabul " melanggar Pasal 1 angka 3 yaitu Pasal 82 Ayat (1) PPPUURI No 1 Tahunn 2016 Tentang Perlindungan Anak.

 

Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman selama 7 Tahun ditambah denda 60 juta Rupiah subsider 3 Bulan  kurungan.  Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa. 


Perbuatan bejat terakhir terdakwa terhadap anak korban sebut saja Butet terjadi pada Selasa (30/08/22) pukul 13.30 WIB ketika korban Butet bertemu disekitar rumah terdakwa lalu meminta uang kepada terdakwa, " Om bagi uangnyalah" yang dijawab terdakwa dengan," masuklah dulu kerumah" maka korban masuk kedalam rumah terdakwa. Lalu terdakwa memangku Butet sambil duduk di kursi dan mencumbui dan menggerayangi korban dengan jari tangannya dan setelah puas lalu memberi korban uang 20.000 rupiah lalu menyuruh Butet pulang kerumah. Diluar rumah ibu Butet Yanti Sinaga yang tetangga terdakwa heran melihat Butet memegang uang sambil jajan bersama kawan-kawannya padahal ibu Butet terbatas memberi uang jajan untuk Butet lalu menanyai Butet dapat uang dari mana, maka Butet menerangkan dia dapat uang dari terdakwa dan terdakwa sudah 4 kali mencabuli Butet dengan imbalan uang. Pencabulan pertama terdakwa memberi 5000 Rupiah, kedua 10.000 Rupiah,   ketiga 10.000 ribu Rupiah dan terahir 20.000 ribu Rupiah. 


Segera orangtua Butet mengadu ke Polres Simalungun lalu Polisi menangkap terdakwa.  


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Asuti, SH. Weni Julianti, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi PH Advocaat Yosia T Manik, SH dari Pusbakum PK -Keadilan Kab. Simalungun. ( Red-SP.ID/OPG)