(Image/Gambar) : Pelayanan Masyarakat Pakpak Bharat Alami Kemunduran |
Salak Pakpak Bharat - Sumutpos.id : Pelayanan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mundur.
Hal ini disampaikan Ragat Manik Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra secara pribadi pada saat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun 2022, Selasa 23 Nopember 2021.
Ragat menilai mundurnya pelayanan masyarakat karena ia merasa bahwa urusan masyarakat dan ASN tidak memiliki SOP lagi.
"Yang mau kami tanyakan pada sidang paripurna yang terhormat ini yang pertama pada pemerintahan yang lalu bahwa pemerintahan kabupaten Pakpak Bharat ini telah mempunyai ISO dari pusat sehingga pelayanan masyarakat singkat,tapi belakangan ini kami perhatikan bahwa pelayanan ini telah mundur,surat surat ataupun urusan masyarakat ataupun urusan ASN sendiri tidak memiliki SOP lagi contoh ijin belajar,kenaikan pangkat,Penyesuaian telah memakan waktu yang lama,"ungkap nya.
Ragat Manik juga mempertanykan dalam penyampaian pribadinya
,"Pertanyaan kami apakah ISO dari pusat tidak diberlakukan lagi sehingga ijin belajar saja sudah enam bulan tidak keluar-keluar kami mohon ketegasan BKPSDM,"sebut Ragat Manik, (Red-SP.ID/ASB)