Hadiri Kegiatan GISA, Wakil Bupati Simalungun: Kedepan Kita akan Buka Layanan Administrasi Kependudukan di 10 Kecamatan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Hadiri Kegiatan GISA, Wakil Bupati Simalungun: Kedepan Kita akan Buka Layanan Administrasi Kependudukan di 10 Kecamatan

Kamis, 25 November 2021

 

(Image/Gambar) : Wabup Simalungun Zonny Waldi saat menghadiri kegiatan GISA.

Simalungun - Sumutpos.id : Amanat UU No. 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang kependudukan, masyarakat diminta harus memiliki kartu identitas kependudukan (KIP), baik KTP, KK termasuk dengan KIA (Kartu Identitas Anak).


Hal tersebut disampaikan Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi dalam sambutannya saat mengadiri kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) bertempat di Kantor Camat Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (25/11/2021).


Dikatakan, Kabupaten Simalungun memiliki jumlah penduduk sekitar 1 juta jiwa lebih yang tersebar di 32 kecamatan dan layanan kependudukan hanya terpusat di Ibukota Pamatang Raya, dengan luasnya wilayah kabupaten Simalungun sehingga menghambat terhadap pelayanan adminitrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat termasuk KIA kepada anak-anak.


“Kedepan  kita akan buka layanan administrasi kependudukan di 10 kecamatan, dengan harapan layanan dokumen kependudukan di Kabupaten Simalungun terlayani dengan  baik, dan kedepannya juga kita berupaya agar pelayanan kependudukan dapat dilakukan disetiap kecamatan,”kata Wabup.


Terkait dengan layanan KIA di Kabupaten Simalungun, Wakil Bupati menyebutkan bahwa Pemkab Simalungun baru mengawali di tahun 2021, karena anggarannya baru ditampung pada P-APBD tahun 2021 untuk 30 ribu KIA. 


“Tahun ini capaian kita baru 5 ribu dari target 30 ribu anak. Untuk itu saya minta berkolaborasi, kerjasama yang baik dan teritegrasi, mulai camat, pangulu dan lurah, kepala sekolah agar ini dituntaskan target 30 ribu KIA tahun ini, sehingga target kita dapat tercapai,”tandasnya.


Wakil Bupati meyampaikan, di tahun 2022 Pemkab Simalungun telah menampung anggaran untuk 60 ribu KIA, karena manfaatnya cukup banyak, selain untuk indentitas diri, juga untuk mendapatkan perhatian khusus lainnya. 


“Saya menginginkan ada 1 nagori menjadi percontohan untuk layanan KIA mencapai 100 %, sehingga kita berharap Kabupaten Simalungun dapat memberikan kontribusi positif bagi Sumatera Utara yang bermartabat,”ujarnya.


Sementara itu Gubsu diwakili Staf Ahli Gubernur bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Kaiman Turnip dalam sambutannya antara lain berpesan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun adanya koneksi ke camat, lurah dan pangulu untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan. “Administrasi kependudukan sangat penting bagi kita untuk semua kegiatan yang kita butuhkan,”katanya.


Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut selaku koordinator kependudukan di 33 kabupaten/kota, Kaiman yang juga merupakan putra asal Kabupaten Simalungun berharap agar kedepan tidak hanya 30 ribu capaian KIA, tetapi Simalungun dapat menjadi yang terbaik di Sumut. “Dengan ada administrasi kependudukan ini, menunjukkan bahwa kita bangga menjadi warga Negara Indonesia,”katanya.


Sebelumnya Kadis Kependudukan dan catatan sipil Prov. Sumut Manna Wasalwa Lubis dalam sambutannya antara lain mengaatakan bahwa KIA sama dengan KTP elektronik, sama-sama memberikan identitas diri seseorang. Yang membedakan, KTP elektronik diberikan kepada seseorang yang telah mencapai 17 tahun, atau yang telah menikah yang umurnya masih dibawah 17 tahun. Sedangkan KIA deberikan kepada anak-anak usia dibawah 17 tahun,”jelas Manna.


Menurut Manna, target nasional pencapaian KIA sebesar 30 % per Kabupaten/Kota dilihat dari jumlah anak-anak usia 0 sampai 17 tahun kebawah. “Semoga dengan dilaksanakan GISA di Kabupaten Simalungun target KIA secara nasional di Kabupaten Simalungun dapat tercapai,”ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Simalungun Jon Rismantua Damanik mengatakan, KIA adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh anak Indonesia usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari. “Ada dua kategori KIA, anak 0-5 tahun tidak perlu mengunakan photo, tapi jika anak sudah usia diatas 5 tahun dan kurang 17 tahun baru kita mita photonya dan kami cetak langsung ke KIA-nya,”jelasnya.


Hingga hari ini Jhon Rismantua mengatakan bahwa pihak telah mencetak 5 ribu keping KIA dan sudah didistribusikan ke beberapa sekolah di beberapa kecamatan. (Red-SP.ID/FIS)