Laskar Gerindra DS Perjuangkan Nasib 13 karyawan PT. Kedaung Medan Industrial yang Dirumahkan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Laskar Gerindra DS Perjuangkan Nasib 13 karyawan PT. Kedaung Medan Industrial yang Dirumahkan

Sabtu, 16 Oktober 2021

 

(Image/Gambar) Laskar Gerindra DS Perjuangkan Nasib 13 karyawan PT. Kedaung Medan

Medan - Sumutpos.id : Lembaga Advokasi hukum Indonesia Raya ( Laskar) Partai Gerindra kabupaten Deli Serdang kuasa hukum 13 Karyawan PT. Kedaung Medan industrial melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Kab. Deli Serdang Rabu(13/11/21)


Turut hadir Disnaker Kabupaten Deli Serdang, Pihak managemen PT. Kedaung Medan Industrial, dan ketua komisi II DPRD Kab Deli Serdang beserta sekretaris Komisi II.


Seusai sidang ketua Lembaga advokasi Hukum indonesia Raya (Laskar) Gerindra Deli Serdang Arfan Abdillah SH Didampingi Sekjend Emda Usman SH Selaku kuasa hukum menyatakan jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan tindak lanjut kami sebagai pencari keadilan, karna sebelumnya kami juga telah melakukan upaya bipartit kepada pihak perusahaan, dan tripartid ke disnaker kabupaten Deli Serdang, tetapi kejelasan maupun penjelasan pihak perusahaan terhadap pemberhentian (Furlough) para karyawan/pekerja tidak menemukan titik terang, Ucap arfand Abdilah SH.


Lanjut arfand Abdilah itu lah sebabnya kami (Laskar Gerindra DS) membuat pengaduan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Lembaga wakil rakyat yang menurut Pasal 27 huruf S Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 mempunyai tugas menyerap, mendengarkan, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, kemudian itu Arfan Abdillah menyatakan jika pokok utama perselisihan antara pekerja dan perusahaan ini akibat pihak perusahaan pada April 2020 merumahkan mereka (Furlough) para pekerja, dengan alasan akibat adanya dampak covid 19, Ucap Arfand.


Lanjutnya kembali tentunya hal ini dapat diterima dengan lapang dada oleh para pekerja, walau ketentuan serta aturan perusahaan ini pada dasarnya tidak dibuat secara tertulis, hingga detik ini para pekerja masih bingung dengan nasib mereka, mereka hanya mendapatkan upah 30% dari total gaji pokok yang selama ini mereka dapatkan sebelum ketentuan perusahaan ini diberlakukan.


Tentunya hal ini membuat beban moril dan tekanan psikis bagi para pekerja, karena selama ini mereka para pekerja menggantungkan hidup dan nasib mereka dari perusahaan tersebut, bahkan bukan itu saja, selama ini para pekerja ini klien kita telah mendedikasikan dirinya kepada perusahaan tersebut ada yang telah bekerja dari 11 tahun maupun 35 tahun lamanya, tapi alangkah sedihnya nasib para pekerja ini klien kita apa yang mereka lakukan selama ini untuk kemajuan perusahaan tidak pernah dihargai dan dipandang,Tegas Arfand.


Dimana perlu diketahui, Ke tiga belas karyawan PT. Kedaung Medan Industry Yang Dirumahkan (Furlough) Sejak Bulan April 2021 lalu dan hingga Saat ini Belum Mendapat Kejelasan Dengan Pemberitahuan Lisan Maupun Tulisan, Akhirnya mengadukan Ke Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra Deli Serdang.


Langkah kedepanya menyikapi Hasil RDP dengan komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang kami selaku Kuasa Hukum dari para pekerja Menunggu Hasil Anjuran dari Disnaker Deli Serdang, baru setelah itu kami akan menentukan sikap akan menempuh upaya hukum gugatan PHI ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tegas Arfand kembali.


Tetap pada dasarnya Para pekerja ini Hanya menuntut Keadilan dan kepastian serta status mereka sebagai pekerja, jika perusahaan tak mau memperkerjakan para pekerja alangkah eloknya jika perusahaan membayar hak hak mereka sebagai pekerja sesuai dengan UU. Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 serta UU Cipta Kerja Nomor 11/2020. Turut mendampingi arfan abdillah, SH, Emda Usman, SH (Sekjend Laskar Kabupaten Deli Serdang serta puluhan Karyawan PT. Kedaung)


Khairudin selaku Personalia PT. Kedaung Medan Industry, yang Mengikuti Gelar RDP Menyatakan pihaknya tidak dapat Memenuhi Keinginan Ketiga Belas karyawan yang Diberhentikan, karena mereka juga tidak memberhentikan.


Lanjutnya lagi, saat ditanyakan mengenai kejelasan kapan akan dipekerjakan kembali khairudin Menjawab, ”Belum bisa memastikan, dikarenakan perusahaan tersebut juga belum bisa jalan, sedangkan karyawan yang bekerja juga mendapatkan beberapa persen.


Adanya tahapan lanjutan setelah RDP ini Khairudin juga tidak bisa Memaksa dan itu Terserah mereka, ucapnya melalui sambungan telpon seluler kepada awak media.

 (RED-SP.ID/SH)