Detik-Detik Akhir Pengabdiannya di KPK, Novel Baswedan Dkk, Mendapat Kejutan Tawaran Dari Kapolri Listyo Untuk Menjadi ASN Polri -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Detik-Detik Akhir Pengabdiannya di KPK, Novel Baswedan Dkk, Mendapat Kejutan Tawaran Dari Kapolri Listyo Untuk Menjadi ASN Polri

Kamis, 30 September 2021

(Image/Gambar) : Photo Novel Baswedan

 

Jakarta - Sumutpos.id : Penuh drama dalam perjuangan para pemberantas korupsi di KPK. Di detik-detik akhir pengabdian di lembaga antikorupsi itu, Novel Baswedan dkk mendapat tawaran tak terduga.

 

Semua bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bentuk asesmen bagi para pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 

Pengalihan status kepegawaian itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, aturan yang direvisi dan menjadi polemik berkepanjangan.

 

Singkat cerita, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk dialihkan statusnya sebagai ASN, di antaranya penyidik senior Novel Baswedan.

 

Publik tentu bertanya-tanya karena rekam jejak Novel Baswedan moncer sebagai pemberantas korupsi. Selain Novel Baswedan, ada sejumlah nama lain yang selama ini berprestasi dalam memerangi koruptor, seperti Harun Alrasyid, yang dikenal sebagai raja OTT atau operasi tangkap tangan. 

 

Tentulah hasil TWK itu memunculkan tanda tanya besar. Namun Ketua KPK Firli Bahuri berulang kali menegaskan proses TWK tidak bermasalah. 

 

Firli juga memberikan kepastian bahwa TWK bukanlah sebagai alat untuk membidik siapa pun di KPK untuk disingkirkan.

 

Tak percaya begitu saja, Novel Baswedan dkk memilih jalur pelaporan ke Ombudsman RI hingga Komnas HAM.

 

Gayung bersambut saat Ombudsman RI membeberkan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Ada tiga poin yang disorot Ombudsman RI, yaitu berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

 

Lalu pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

 

Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK diminta mengangkat 75 pegawai itu menjadi ASN, tapi KPK bergeming. 

 

Hal serupa dibeberkan Komnas HAM, yang menyebutkan adanya 11 pelanggaran hak asasi pada proses TWK.

 

Namun lagi-lagi KPK berpaling muka sembari memilih menunggu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 16 Agustus 2021.“Sebagai negara yang menjunjung tinggi asas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” imbuhnya.

 

Tentang 75 Jadi 56 Pengawai 

 

Dalam prosesnya, KPK menyebutkan 75 pegawai itu terbagi menjadi dua pihak, yaitu 24 orang dan 51 orang. Sebanyak 24 orang itu akan dibina ulang, sedangkan 51 orang dinyatakan tidak bisa dibina. Diketahui pula, di antara 51 orang itu, terdapat nama Novel Baswedan. Lalu, dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. KPK pun memutuskan 56 orang itu akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. 

 

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

 

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.

 

Setelah pengumuman KPK itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi. 

 

“Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik. Kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami. Kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” kata Novel.

 

Sikap Jokowi Soal TWK 

 

Presiden Jokowi lantas memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa kepadanya. 

 

“Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada Presiden,” ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

 

Menurut Jokowi, polemik TWK di KPK sudah memiliki penanggung jawab. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di MA dan MK. 

 

“Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK. Jangan semuanya ditarik-tarik ke Presiden,” kata Jokowi.“Yang menurut saya, tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

 

Kejutan di Detik Terakhir 

 

Pada Selasa, 28 September 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah bersurat ke Presiden Jokowi. Sigit berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara. 

 

“Hari Jumat (24/9) lalu saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya di tipikor di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” kata Sigit.

 

“Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus, dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

 

Sigit mengaku mendapatkan restu dari Jokowi untuk perekrutan itu. Sigit merasa 56 orang pegawai KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi. 

 

“Kemudian kemarin tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri tentunya kami diminta untuk menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa, saat ini sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” ucap Sigit.

 

“Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” imbuhnya.

 

Pihak Novel Baswedan dkk sendiri belum memberikan respons yang pasti. Namun salah satu dari 56 pegawai tersebut, yaitu Giri Suprapdiono, yang menjabat Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK, mengaku tengah berkonsolidasi sebelum mengambil keputusan. 

 

“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami,” ucap Giri.

 

 (Red-SP.ID/Ef/La/Ma/Montt/Detik)