Nyabu Di gubuk, Oknum PNS Taput Dan 2 Rekannya Diciduk Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Nyabu Di gubuk, Oknum PNS Taput Dan 2 Rekannya Diciduk Polisi

Sabtu, 28 Agustus 2021

(Image/Gambar) : Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diciduk sat narkoba  Polres Taput  terkait kasus Narkoba


Taput - Sumutpos.id : Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial   Ridianto Simanjuntak ( 47)   Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I Kec. Sipahutar Kab. Taput, Richo Sahputra Simanjuntak ( 25)  warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I Kec. Sipahutar Kab Taput
dan Martahan Silitonga ( 35 ) warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I kecamatan Sipahutar Taput  diciduk sat narkoba  Polres Taput  terkait kasus narkoba.

 RS ditangkap bersama kedua rekannya saat asik mengkonsumsi sabu.

Kapolres Taput  AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baring bing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27-8-2021).Oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.

Ia  mengatakan ketiganya ditangkap kemarin Senin, (23-8), berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, dilakukan penggerebekan di gubug yang disebut  sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

"Pada saat penggerebekan di gubug tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu.


Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiga orang  tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut , mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.

    
Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari,  seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
 

Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010
Pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian
I (satu) hari dengan perincian an tara lain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir  
3. Kelompok Heroin 1, 8 gram
4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram
5. Kelompok Ganja, 5 gram
6. Daun Koka, 5 gram
7. Meskalin, 5 gram
8. Kelompok Psilosybin, 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram
 

Maka tersangka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
 

Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum  atau Di lakukan Rehabilitasi. Jadi kiita  menunggu hasil Litus hari.

(RED-SP.ID/ARS)