Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Pemeliharaan dan Penyusunan Arsip Dinamis Daerah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Pemeliharaan dan Penyusunan Arsip Dinamis Daerah

Selasa, 13 Juli 2021

(Image/Gambar) : Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE saat mempimpin rapat.

Pematangsiantar, Sumutpos.id :
Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE dalam kegiatan  Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah/Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2021, Selasa(13/7/2021) di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar


Togar Sitorus menyampaikan bahwa

Sesuai dengan amanat UU.nomor 43 tahun 2009 bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 


Penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar selain merupakan aset yang sangat penting bagi suatu organisasi juga merupakan bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan di institusi pemerintahan maupun swasta. Dengan adanya sistem kearsipan yang teratur dan benar, pengambilan keputusan dapat dilakukan cepat dan tepat, dapat meminimalisir kesalahan manajemen pada organisasi pemerintah maupun swasta. 


Sehubungan dengan hal itu dibutuhkan suatu sistem kearsipan yang baik dan benar mulai dari penciptaan arsip sampai dengan penyusutan. 


Arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.para pencipta arsip yaitu perangkat daerah yang ada di pemerintah kota pematangsiantar wajib mempunyai wawasan an kemandirian dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan anggung jawabnya di bidang pengelolaan arsip dinamis. 


Kegiatan pengelolaan arsip dinamis daerah yang digelar pada i ini, bukanlah yang pertama, tetapi merupakan lanjutan dari kegiatan pembinaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Saya apresiasi dan saya pandang sebagai sarana yang strategis bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk mampu memahami dunia kearsipan yang sesungguhnya, yang bertujuan meningkatkan ngetahuan, keterampilan, keahlian, dalam melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, pemeliharaan, dan penyusutan arsip lanjutnya.


Pada kesempatan ini saya mengharapkan kedepan, setiap instansi/unit kerja dapat melakukan penyimpanan dokumen kearsipan secara baik dan benar. Karena dokumen kearsipan merupakan darah kehidupan dan tulang nggung organisasi pemerintah dan bukti kepemilikan yang sah dengan penuh semangat," ujar Togar Sitorus.



Sementara itu Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar Dra Neslianita manyampaikan bahwa Maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pengelola arsip tentang pengertian arsip dinamis yakni aktif dan inaktif.


Sementara tujuannya adalah meningkatkan kemampuan para aparatur pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis daerah/ pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis di lingkungan pemerintah kota pematangsiantar tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif dengan didasari pengelolaan arsip/dokumen negara yang tertata sesuai dengan kaidah dan prinsip pengelolaan arsip sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan kearsipan. 


Waktu dan tempat pelaksanaan  kegiatan pengeolaan arsip dinamis daerah/ pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis di lingkungan pemerintah kota pematangsiantar tahun 2021 dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari selasa dan rabu, tanggal 13 s.d 14 Juli bertempat di ruang serbaguna bappeda kota Pematangsiantar yang dimulai pukul 08.00 - 16.30 WIB.


Peserta kegiatan pengeolaan arsip dinamis daerah/ pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis di lingkungan pemerintah kota pematangsiantar tahun 2021 yaitu satu orang kasubbag umum dan kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah dan satu orang pengelola arsip dari setiap bagian dan kelurahan yang berjumlah 92 orang. (Red-SP.ID/FIS)