Wakil Ketua PSI Sumut, Horas Sianturi, SH Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Dan Aktifitas PT. TPL -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Wakil Ketua PSI Sumut, Horas Sianturi, SH Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Dan Aktifitas PT. TPL

Minggu, 16 Mei 2021

(Image/Gambar) : Lawyer, tokoh masyarakat Siantar-Simalungun yang juga Kader dan Wakil Ketua PSI Sumatera Utara, Horas Sianturi, SH.

Pematangsiantar - Sumutpos.id : 

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah pusat meninjau ulang kembali izin dan segala kegiatan yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terkait kejadian longsor di kawasan kota wisata Parapat, Simalungun. 


Pasalnya, keberadaan perusahaan tersebut telah banyak menyebabkan masalah lingkungan di seputar kota wisata Parapat - Danau Toba. Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Siantar-Simalungun yang juga Kader sekaligus Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Horas Sianturi, SH.


Kader PSI Sumut ini meminta dan juga mendesak kepada Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin agar dapat mengevaluasi ulang keberadaan PT TPL, hingga bila perlu menutup perusahaan yang dinilai sudah merusak hutan di wilayah kabupaten Simalungun selama puluhan tahun perusahaan tersebut beroperasi, dimulai sejak PT. TPL ini bernama PT Inti Indorayon.

“Hingga saat ini banyak sekali  persoalan yang diakibatkan dari aktivitas PT Toba Pulp Lestari. PSI Sumut minta kepada pemerintah untuk segera menutup PT TPL,” tegas Horas Sianturi kepada wartawan, kemarin (15/05/21), di kantornya LBH Citra Keadilan, Siantar.

(Image/Gambar) : Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Horas Sianturi, SH Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Dan Aktifitas PT. TPL

Horas Sianturi, kesehariannya juga berprofesi sebagai Pengacara yang cukup dikenal di wilayah Siantar-Simalungun ini menilai bahwa peristiwa longsor di Nagori Sibaganding dan banjir yang menutupi ruas Jalinsum (Jalan SM Raja) Kota Parapat, sangat jelas ada hubungan erat dengan operasional PT TPL di wilayah hulu (perbukitan di atas Kota parapat).


Sebagaimana diketahui, di bagian atas Kota Parapat, terdapat lahan yang ditanami pohon Eukaliptus yang diduga untuk kepentingan produksi PT TPL. Lokasi tersebut dapat dilihat bila kita melintas menggunakan jalur alternatif yang biasa dipakai jika kawasan Sibaganding terjadi longsor.

Beberapa kilometer yang dilewati, pengendara dapat melihat perkebunan pohon Eukaliptus yang berbaris, dan diduga pepohonan tersebut adalah milik perusahaan tertentu untuk kebutuhan produksi dengan cara diambil kayunya. Begitu juga di kabupaten lainnya di sekitar kawasan Danau Toba.

“Bencana yang terjadi sangat menyengsarakan masyarakat. Dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintahan provinsi dan pusat,” tegas Horas.

Dan sebagai seorang tokoh di Siantar-Simalungun, Horas yang dikenal sangat peduli terhadap keberlangsungan Ekosistem yang ada di wilayahnya, Horas juga mengungkapkan rasa prihatinnya melihat Ekosistem hutan yang rusak akibat aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan konglomerasi PT. TPL ini. 

Karena Selain masalah lingkungan, konsesi PT. TPL yang masih berada di dalam wilayah masyarakat adat, juga mengakibatkan hak rakyat setempat terabaikan. Sehingga dampak lain yang bisa terjadi  adalah konflik horizontal, dugaan terjadinya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. TPL terhadap warga yang masih memegang teguh kearifan budaya lokal mereka, Budaya Batak.

“Hampir semua hutan di seputaran Danau Toba seperti Kabupaten Karo, Simalungun, Taput dan Samosir, dikuasai PT TPL. Tentu saja mereka harus menebang pohon, dan itu mengancam keberlangsungan kehidupan di Danau Toba, khususnya flora dan fauna yang ada di kawasan wisata tersebut.

“Pemerintah jangan tidur, perhatikan nasib masyarakat. Jika perusahaan itu lebih banyak merugikan rakyat, sebaiknya diututup saja. Presiden harus memerintahkan kepada Kementrian LHK agar memantau dan mengevaluasi ulang kembali penebangan Hutan Produksi Terbatas di sana. Bila perlu ukur ulang HPT, serta tinjau kembali izin perusahaannya,” ungkap Horas kepada Wartawan baru baru ini di Siantar.

Menurut Horas, selama ini Kementerian terkait tidak pernah memberikan sanksi tegas dan terbuka kepada PT. TPL. Terutama soal evaluasi terhadap izin konsesi lahan kepada perusahaan perusak hutan itu, berdasarkan peraturan tentang pemberian hak Pengusahaan kepada PT Inti Indorayon Utama seluas 269.060 hektar.

“Fakta di lapangan bahwa menteri Kehutanan tidak pernah berani mencabut izin konsesi PT. TPL meskipun telah terbukti menguasai hutan alam di luar izin/konsesi yang diberikan sebagaimana sanksi pencabutan yang diatur dalam PP No 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan,” pungkas Horas Sianturi, yang amat sangat  berharap kepada Pemerintah pusat agar membuka mata atas kejadian yang baru saja terjadi. 

(Red-SP.ID/01)