Manager ULP PLN Rayon Perdagangan Tegaskan Jaringan Kabel WiFi di Bah Jambi Ilegal -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Manager ULP PLN Rayon Perdagangan Tegaskan Jaringan Kabel WiFi di Bah Jambi Ilegal

Sabtu, 19 Juli 2025

 



Jawamaraja Bahjambi, Simalungun,sumutpos.id -
Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Perdagangan menegaskan bahwa jaringan kabel WiFi yang terpasang di tiang PLN di kawasan Bah Jambi adalah ilegal. Pernyataan ini disampaikan oleh Manager ULP PLN Rayon Perdagangan, J.E. Marbun, pada Jumat (18/07/2025) sore melalui konfirmasi via WhatsApp.


Dari pantauan wartawan jumat pagi sekira pukul 10.00 wib, jaringan WiFi tersebut terlihat terpasang di sejumlah tiang PLN di kawasan Bah jambi. Pemasangan jaringan ini diduga dilakukan oleh perusahaan Box Net Media yang disebut milik warga simpang nagojor berinisial BB.




Saat ditemui di sekitar Kompleks Perumahan Karyawan Kebun Bah Jambi, salah seorang dari tiga pekerja yang sedang melakukan pemasangan dan perbaikan jaringan mengaku bekerja untuk perusahaan milik BB. Namun, ketika diminta menunjukkan kartu pengenal atau identitas resmi dari perusahaan, para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkannya.


“Kami tidak punya kartu pengenal, kalau mau koordinasi silakan dengan BB,” ujar salah seorang pekerja.


Mengenai izin pemasangan kabel optik pada tiang PLN, para pekerja mengaku tidak mengetahui prosedur perizinan. “Kami hanya pekerja, masalah izin itu urusan atasan,” kata mereka.



Menanggapi temuan tersebut, J.E. Marbun, Manager ULP PLN Rayon Perdagangan, menegaskan bahwa pemasangan jaringan di tiang PLN tanpa izin adalah ilegal.


“Mereka ini ilegal. Tim lapangan kami akan melepas setiap kabel WiFi yang terpasang di tiang PLN jika tidak ada izin resmi,” tegasnya.  Dedi Sinaga