Gunung Malela, Simalungun, sumutpos. id -Pemerintah Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam. Saat tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas semakin kuat, justru yang ditunjukkan adalah sikap tertutup dan terindikasi menyembunyikan informasi penting dari publik.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa papan informasi yang seharusnya menjadi alat kontrol publik tidak ditemukan di kantor desa. Fakta ini memunculkan kecurigaan serius
Keberadaan papan informasi merupakan amanat mutlak dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun Pemerintah Nagori Margomulyo justru menunjukkan perilaku anti-transparan dan seolah alergi terhadap pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa hanya memberikan jawaban singkat:
“Kemarin ada, tapi sudah dicabut karena ada kesalahan.”
Tidak berhenti di situ. Ketika awak media meminta nomor telepon Pangulu (Kepala Desa) untuk klarifikasi lanjutan, Sekdes menolak memberikannya. Sikap ini semakin mempertegas bahwa Pemerintah Desa Margomulyo aktif menutup akses informasi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.
Ketika informasi dasar seperti papan kegiatan dihilangkan, dugaan rekayasa pun muncul. Apakah ada data yang dimanipulasi? Apakah anggaran sengaja ditutupi dari pengawasan?
Nagori bukan wilayah pribadi. Dana desa bukan milik pribadi. Informasi publik wajib dibuka dan tidak boleh ditutupi. Penutupan akses informasi seperti ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap undang-undang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bergerak. Ketertutupan ini bisa menjadi pintu masuk terhadap penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
Bupati Simalungun pun tidak boleh tinggal diam. Jika kepala daerah membiarkan pelanggaran keterbukaan, maka sistem pemerintahan akan terus dikotori oleh budaya gelap dan diam.
Transparansi bukan pilihan. Itu kewajiban. Jika papan informasi saja disembunyikan, maka tak salah bila publik mencurigai—ada sesuatu yang tidak beres. Dan jika itu benar, maka penegakan hukum tidak bisa ditunda.
Dedi Sinaga
