![]() |
| Para Advokat Kuasa Hukum Risman di depan Lapas Siantar |
Pematangsiantar, 18 Juli 2025, SumutPos.id – Kuasa hukum Risman Sianturi, David Sitomrang SH, Horas Sianturi SH, MH, MTh dan M. Rizky Purba SH , menegaskan bahwa kliennya wajib bebas demi hukum karena masa penahanan berakhir pada 19 Juli 2025.
Menurut Para Advokat dari LBH Citra Keadilan ini , langkah Kanit PPA Polres Pematangsiantar yang diduga melakukan penangguhan penahanan sepihak jelang habis masa tahanan adalah bentuk pelanggaran prosedur dan maladministrasi.
“Klien kami harus bebas demi hukum pada 19 Juli 2025 karena masa penahanannya habis. Upaya mengeluarkan dia atas nama penangguhan sepihak—apalagi untuk menutup habisnya masa penahanan—tidak sah dan akan kami lawan lewat praperadilan,” tegas David SH, Jumat (18/7/2025).
Adapum Kronologi Penahanan
19 Maret 2025: Risman dibawa oleh Unit PPA Polresta Pematangsiantar dari rumahnya tanpa surat panggilan saksi, panggilan tersangka, dan tanpa menunjukkan surat penangkapan, diduga melanggar Pasal 17–18 KUHAP.
Istri Risman, Juniati Sibarani, membuat permohonan agar suaminya tidak ditahan pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Maret 2025 yang lalu, namun Risman tetap ditahan.
Penahanan diperpanjang berulang: 20 + 40 hari oleh penyidik, 20 + 30 hari oleh Kejaksaan, serta 30 + 30 hari oleh PN Pematangsiantar. Akumulasi ini membuat masa penahanan berakhir pada 19 Juli 2025.
Istri Risman katakan Permohonannya itu untuk tidak ditahan diawal bukan untuk ditangguhkan setelah satu hari Suaminya akan Bebas demi hukum.
Klien Kami membuat Surat Pernyataan Penolakan Penangguhan Sepihak
![]() |
| Kuasa Hukum Saat menyampaikan Surat Pernyataan dari Risman di Sium Polresta Siantar |
Risman menolak keras status penangguhan sepihak. Dalam surat tertanggal 18 Juli 2025, ia menyatakan:
Tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan (Pasal 31 KUHAP mengatur harus ada permohonan tersangka).
Mengetahui masa penahanannya habis 19 Juli 2025 sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP.
Menolak segala bentuk manipulasi administrasi yang menutupi habisnya masa tahanan.
Surat ini diterima resmi oleh SIUM Polresta Pematangsiantar dengan tanda tangan penerimaan.
Identitas Pihak
Pelapor: Mariani Sinaga, P, 22 tahun, Wiraswasta, alamat Jl. DI Panjaitan No. 25 Nagahuta Timur.
Tersangka: Risman Sianturi alias Risman Simatupang, L, 46 tahun, pedagang bawang, alamat Jl. DI Panjaitan No. 21 Nagahuta Timur.
Pasal Sangkaan
Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Payung Hukum & Dugaan Pelanggaran
Penangkapan tanpa surat → Dugaan pelanggaran Pasal 17-18 KUHAP.
Penahanan berlapis → Harus sesuai Pasal 21, 24-26 KUHAP.
Penangguhan sepihak → Tidak sah menurut Pasal 31 KUHAP karena tanpa permohonan tersangka.
Jika penahanan dilanjutkan pasca 19 Juli 2025, masuk kategori penahanan sewenang-wenang (unlawful detention) → Objek praperadilan (Pasal 77-83 KUHAP).
Langkah Hukum Kami Sebagai Kuasa Hukum Risaman
Ajukan Praperadilan untuk uji sah tidaknya penahanan & dugaan maladministrasi.
Laporkan ke Ombudsman RI, Propam Polri, dan Komnas HAM.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional klien kami diinjak. Habis masa penahanan berarti bebas murni, bukan bebas bersyarat apalagi dugaan penangguhan rekayasa,” tutup David SH dan Para Rekannya.
( RED/SP.ID-F.S)

