PRESS RELEASE BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN PENGGARAPAN DAN PENGRUSAKAN TANAH Dari Kantor Hukum: Abdi Purba, SH & Rekan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

PRESS RELEASE BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN PENGGARAPAN DAN PENGRUSAKAN TANAH Dari Kantor Hukum: Abdi Purba, SH & Rekan

Sabtu, 14 Juni 2025


Pematangsiantar, 13 Juni 2025, sumutpos.id , Terkait tuduhan sepihak yang menyatakan bahwa masyarakat telah melakukan penggarapan dan perusakan lahan ±70 hektar sejak tahun 1999, kami dari Kantor Hukum Abdi Purba, SH & Rekan menyampaikan bantahan tegas dan menyampaikan klarifikasi berikut ini:


1. Latar Belakang Tanah yang Dikelola Masyarakat


Tanah yang dituduhkan sebagai hasil garapan liar adalah tanah yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Haposan Silalahi, selaku Direktur PT. Sipiso Piso, dengan janji pembangunan hotel, lapangan golf, dan kawasan wisata yang menjanjikan peningkatan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.


Namun, sejak tahun 1999 hingga bertahun-tahun kemudian, tidak satu pun dari janji pembangunan tersebut direalisasikan. Akibatnya, pada tahun 2013, masyarakat menuntut agar tanah tersebut dikembalikan.


Pada tahun 2016, Haposan Silalahi akhirnya mengembalikan sebagian tanah masyarakat seluas 35 hektar, yang diserahkan secara resmi di kantor camat dan disaksikan oleh Tapian Malau. Selanjutnya, pada tahun 2019, SKT atas tanah tersebut diterbitkan oleh Pangulu Sinar Nagamariah, dan masyarakat mulai mengelola tanah mereka sendiri, bukan melakukan pengrusakan.


“Kami tidak merusak. Kami hanya mengambil kembali hak kami yang dijanjikan akan membawa kesejahteraan, tetapi ternyata hanya janji kosong,” ujar Adv. Abdi Purba, SH.


2. Masyarakat Melaporkan Lebih Dulu, Bukan Dilaporkan


Perlu kami tegaskan bahwa laporan masyarakat terhadap Haposan Silalahi dan PT. Sipiso Piso telah dilakukan lebih dahulu di Polres Simalungun, terkait:


Dugaan penipuan terhadap masyarakat;


Ingkar janji (wanprestasi);


Dan penerbitan sertifikat HGB tahun 2001 tanpa persetujuan masyarakat.


Namun, sangat disayangkan bahwa laporan masyarakat tersebut belum ditindaklanjuti secara adil dan tuntas, sementara tuduhan terhadap masyarakat lebih cepat digiring ke ranah hukum.


3. Dugaan Keterlibatan Oknum dan Penyalahgunaan Wewenang


Kami juga menyoroti penerbitan HGB No. 01 dan 02 yang diduga diterbitkan secara tidak sah oleh oknum BPN di atas tanah masyarakat, yang bahkan telah bersertifikat.


“Jika HGB bisa muncul di atas tanah yang telah bersertifikat dan dikuasai masyarakat, maka siapa sesungguhnya yang mafia tanah? Masyarakat atau korporasi yang menyalahgunakan kekuasaan?” tegas Adv. Abdi.


Kami menduga bahwa saat itu, Haposan Silalahi, yang masih menjabat sebagai seorang perwira tinggi aktif, menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaan untuk mendapatkan hak atas tanah secara sepihak.


4. Dasar Hukum Bantahan Kami


Beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar bantahan kami antara lain:


Pasal 378 KUHP: Penipuan, dalam hal menjanjikan sesuatu tanpa realisasi untuk mengambil hak masyarakat.


Pasal 1365 KUH Perdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian.


UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 26 ayat (2): Setiap peralihan hak atas tanah harus dengan persetujuan dan diketahui pemiliknya.


Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.


5. Penegasan Sikap


Kami menegaskan bahwa:


Masyarakat bukan penggarap liar, tetapi korban janji pembangunan yang tidak ditepati.


Tidak ada unsur perusakan, yang ada adalah pengelolaan kembali tanah oleh pemilik yang sah secara moral dan sosial.


Proses pengembalian tanah dilakukan secara resmi dan terbuka di hadapan pemerintah desa dan kecamatan.


Justru masyarakat yang selama ini menjadi korban penipuan dan pengabaian hukum.


Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara adil dan tidak berat sebelah, serta membongkar tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak PT. Sipiso Piso dan oknum terkait penerbitan HGB bermasalah.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Kantor Hukum Abdi Purba, SH & Rekan.