Helena Sitanggang Perjuangkan Keadilan untuk Suaminya yang Diduga Dianiaya oleh Junus Manik dan Oknum Polisi di Polres Batubara -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Helena Sitanggang Perjuangkan Keadilan untuk Suaminya yang Diduga Dianiaya oleh Junus Manik dan Oknum Polisi di Polres Batubara

Rabu, 25 Juni 2025

 


Helena Bersama Kuasa Hukumnya Advokat Samuel Azarya Sianturi SH


Pematangsiantar, Sumutpos.id — Bertempat di Kantor LBH Citra Keadilan, Jalan Saribudolok, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/06/2024), Helena Sitanggang menyuarakan perjuangannya demi keadilan bagi suaminya, Upa Arjiman Sitorus, yang diduga mengalami penganiayaan berat di ruang pemeriksaan Reskrim Polres Batubara pada 7 November 2024.


Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Samuel Azarya Sianturi, S.H., Helena mengungkapkan bahwa suaminya sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan. Namun, menurut pengakuan Upa Arjiman, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.




“Setelah ditangkap, suami saya mengalami penganiayaan berat oleh oknum anggota Polres Batubara. Bahkan, Junus Manik—yang merupakan suami dari pelapor kasus tersebut—juga turut melakukan kekerasan terhadap suami saya di dalam ruang pemeriksaan,” kata Helena dengan nada geram.



Tanda Terima Laporan Propam dari Helena 


Helena menjelaskan bahwa luka-luka akibat penganiayaan tersebut tersebar di seluruh tubuh suaminya, mulai dari kaki hingga kepala. Ia pun tidak tinggal diam dan telah melaporkan Junus Manik ke pihak kepolisian. Berdasarkan konfirmasi dari penyidik, yang disebutkan bernama Pak Ayub, laporan tersebut telah diproses dan Junus Manik telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, yang bersangkutan masih buron dan dalam proses pencarian untuk penangkapan paksa.


Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penganiayaan juga telah dilaporkan oleh Helena ke Propam Polda Sumut pada November 2024. Ia berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.



Foto Upa Arjiman Sitorus Suami Helena Tampak. Lukan diWajahnya


“Saya minta keadilan ditegakkan. Negara ini adalah negara hukum. Saya ingin pelaku yang menyiksa suami saya dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Helena.


Kuasa hukum Helena, Advokat Samuel Azarya Sianturi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Batubara untuk memastikan perkembangan penanganan laporan kliennya, baik terhadap tersangka Junus Manik maupun dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh oknum polisi.


“LBH Citra Keadilan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga akan menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Propam terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Samuel.


Samuel menambahkan adapun 

Payung Hukum yang Relevan dalam Kasus Klien kami adalah 


Pasal 351 KUHP: Tindak pidana penganiayaan.


“Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan...”


Jika mengakibatkan luka berat, dapat dijerat Pasal 354 KUHP (hukuman hingga delapan tahun penjara).


Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum.


Pasal 422 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku.


UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Pasal 33 dan 34: Melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.


Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri


Melarang penyalahgunaan kekuasaan dan mengatur tata cara pertanggungjawaban etik anggota kepolisian.


UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP


Menjamin hak-hak tersangka/terdakwa, termasuk bebas dari penyiksaan selama proses pemeriksaan, sebutnya mengakhiri.


(Red-SP-ID/JS)