ATR/BPN Toba Di Duga Halangi Proses Pemblokiran Tanah. "BPN SEHARUSNYA NETRAL BUKAN MEMIHAK". -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

ATR/BPN Toba Di Duga Halangi Proses Pemblokiran Tanah. "BPN SEHARUSNYA NETRAL BUKAN MEMIHAK".

Senin, 30 Juni 2025


 

Balige/sumutpos.id, Proses Pemblokiran tanah yang diajukan oleh Evelina boru Hutasoit melalui kuasa hukumnya, Risdawati Hutabarat, SH.MH.  ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Toba, menuai sorotan. Dalam Wawancara yang kepada Sumut pos, Id di Pengadilan Negeri Balige pada Selasa (24/07) lalu, Risdawati mengungkapkan rasa kecewaannya atas sikap dari Kantor BPN Toba yang dinilai berbelit-belit serta terkesan menghalang-halangi proses Pemblokiran yang diajukannya sejak Bulan Mei lalu.


Menurut Penuturannya di lapangan, pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang menjadi syarat sah untuk pengajuan Pemblokiran. “Kami bukan sedang membuat sertifikat, tapi Kami memohon pemblokiran karena sedang terjadi sengketa. Ada objek, subjek, dasar hukum, dan hubungan hukum yang jelas tegas Krisdawati Ht Barat kepada media.

Namun sampai sekarang tidak ada progres yang signifikan,” ungkap Risdawati.


Ia juga menambahkan bahwa selama tiga kali kunjungan ke BPN Toba, selalu mendapat jawaban yang berbeda-beda dan tidak memuaskan. Terakhir, pihak Evelina justru diminta mengisi dan menandatangani surat keterangan ahli waris dari kepala desa.


“Ini membingungkan. Sejak kapan pemblokiran harus pakai surat keterangan ahli waris seperti membuat sertifikat? Di Jawa Barat dan DKI Jakarta, hari itu kami ajukan pemblokiran, hari itu juga langsung keluar. Kenapa di Toba prosesnya bertele-tele?” katanya penuh tanya.


Risdawati juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa ada oknum di dalam BPN Toba yang menerima suap atau gratifikasi dari pihak yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat. Ia menekankan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen oleh seseorang bernama Roslina ke Polres Toba, namun seolah mendapat perlakuan yang tidak adil dari lembaga pertanahan.


“BPN seharusnya netral, bukan memihak. Saya menduga mereka takut atau sengaja menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta agar pusat — dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI — turun tangan menyelidiki ada apa sebenarnya di kantor BPN Toba ini,” tegasnya.


Risdawati berharap keterlambatan proses ini bisa menjadi perhatian semua pihak, terutama bagi penegakan hukum dan integritas lembaga negara di sektor pertanahan. 

(Redsp,Id/ Harry Joe)