Simalungun - sumutpos.id -
Perihal : Penangkapan 1 orang warga sipil yg diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sabu di Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dolok Kab.Simalungun oleh personel Tim Intelrem 022/PT.
I. Fakta-fakta.
A. Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 17.21 Wib bertempat di Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dolok Kab Simalungun telah dilaksanakan penangkapan terhadap 1 orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh personil Tim Intelrem 022/PT.
B. Adapun identitas tersangka sbb :
Nama : Ridho Syahputra Lubis
Ttl : Huta 1 Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dolok Kab Simalungun. 23 Desember 1994
Alamat : Gang Subur Kel Purba Sari Kec Tapian Dolok Kab.Simalungun
Status : Berkeluarga
Agama : Islam
C. Kronologis Penangkapan, sbb :
1. Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 14.30 Wib personil Timintelrem 022/PT mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu bertempat Huta 1 Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dolok Kab.Simalungun yg sudah sangat meresahkan masyarakat. Atas informasi tersebut Danunit Tim Timintelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (Lima) anggota menuju ke lokasi guna observasi.
2. Pada Pukul 15.00 Wib Letda Inf J.K Marihot Sinaga melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT. Atas Informasi tersebut maka kepada personel Tim Intelrem diperintahkan utk benar-benar waspada dalam penyelidikan dan kuasai medan sehingga bila akan dilakukan penangkapan tdk ada kerugian di pihak sendiri.
3. Pada pukul 15.15 Wib Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (Lima) orang anggota bergerak menuju sasaran setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi dan observasi di beberapa meter tempat yg diduga sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.
4. Pukul 15.30 Wib Personel Tim Intelrem 022/PT langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
5. Pada pukul 16.20 Wib Personil Timintelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti sbb :
a. 30 (tiga puluh) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat total 13.8 gram
b. 1 unit Hp merek Tecno
c.1 unit timbangan digital.
d. Uang Tunai Rp 106.000,- (Seratus enam ribu rupiah)
e. 1 Bungkus plastik kosong.
f. 3 buah mancis.
g. 1 buah kaca pirek.
h. 2 buah dompet
6. Pada pukul 17.15 Wib tersangka Ridho Syahputra Lubis dibawa ke Kantor Tim Intel Rem 022/PT beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat.
7. Direncanakan tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun guna proses Hukum selanjutnya.
II. Analisa.
A. Dari keterangan tersangka Ridho Syahputra Lubis yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu merupakan barang yang dibeli dari Sdr. Oskar di Percut Sei Tuan Kota Medan .
B. Lokasi kejadian berada di rumah kontrakan sehingga pada saat anggota Tim hendak observasi sebelum menyusun Rencana yg tepat utk penangkapan kemungkinan menimbulkan kecurigaan dari pelaku lainnya di sekitar lokasi penangkapan.
III. Tindakan yang dilakukan.
A. Mengambil keterangan singkat terhadap tersangka guna memperoleh bahan keterangan yg dapat dimanfaatkan utk kegiatan selanjutnya.
B. Melaporkan kegiatan penangkapan kepada Komando Atas.
IV. Rekomendasi.
Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Sdr. Oskar (warga Percut Sei Tuan Medan) sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kab. Simalungun.
Demikian dilaporkan, Jonatan simatupang pers Sumut pos.id.com


