Balige (7/12/22) Sumutpos.id:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KabupatenTobaTahun 2023.
Besaran anggran Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp. 1.147.237.136.736,00. ( Satu Triliun Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ), hal ini di putuskan saat rapat paripurna Anggota DPRD Toba dengan Pemkab, Rabu 30 November 2022 yang lalu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba.
Dan Besaran anggaran Belanja daerah sebesar. Rp. 1.192.194.649.036,00. ( Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah ) serta pembiayaan sebesar Rp. 44.957.512.300,00 ( Empat Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Adapun hasil laporan Bapemperda terhadap rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah yang disepakati DPRD Kabupaten Toba dengan Bupati Toba untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna berjalan dengan lancar, dimana anggota Dewan yang hadir Dua Puluh Satu (21) orang dan Sembilan (9) orang ijin tidak bisa hadir. (Red-SP.ID/DS)