BKS Jendral DPR RI Gelar Kunker Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Kabupaten Nias -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

BKS Jendral DPR RI Gelar Kunker Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Kabupaten Nias

Rabu, 26 Oktober 2022

Nias - Sumutpos.id : Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten Nias dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI gelar Kunjungan Kerja pada Pemerintahan Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat Oval Lantai III Kantor Bupati Nias.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan seluruh hadirin.


Seperti diketahui, urgensi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Nias, yakni:


Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah   Sumatera Utara sehingga diperlukan penyesuaian

Kabupaten Nias telah mengalami pemekaran wilayah dengan terbentuknya 4 (empat) Daerah Otonomi Baru

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias


Dengan adanya undang-undang tentang Kabupaten Nias diharapkan Ibu Kota Kabupaten Nias, Hari Jadi Kabupaten Nias, Karakteristik, Khas dan Potensi Kabupaten Nias menjadi ruang lingkup/materi pengaturan pada Undang-undang Kabupaten Nias.


Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengatakan bahwa informasi/penjelasan Tim sebelumnya melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias bahwa RUU tentang Kabupaten Nias adalah PENYESUAIAN dengan Undang-undang tentang Kabupaten Nias bukan pembentukan daerah otonomi baru.(Red-SP.ID/FH)