Bandar Lampung-sumutpos.id: Wawancara Sekertaris PWOIN Sumatera Utara, Horas Sianturi, S.H, M.Th kepada Korlap Pekerja Outsourcing Marga Solusi Prima ( MSP) di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung tengah, Kecamatan Terusan Nunyai, Ahmad Irfan yang didampingi oleh beberapa rekan kerjanya, yakni Marino, Reno Kiki Maulana, Firmansyah, Wahyu dan Reski Fani.
Sabtu (23/07/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, saat Ahmad Irfan diwawancarai menjelaskan bahwa pada tanggal 28/11/2019 bergabung di PT Jesmas selama 1 tahun juga mendapatkan BPJS.
" Lanjut pada tahun 2020 pendor ke PT Marga Solusi Prima hanya berikan kami gaji sebesar Rp 102.000 per harinya, apabila tidak bekerja maka gaji 102.000 juga dipotong oleh pihak pengelola dan satu lagi BPJS ditiadakan oleh pengelola PT Marga Solusi Prima," tutur Ahmad Irfan.
Ahmad Irfan juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Sekertaris PWOIN Sumatera Utara Horas Sianturi, S.H, M.Th yang mau bantu hak kami yang ditiadakan oleh PT Marga Solusi Prima, yakni THR yang dihapus cuman dapat sirup dan roti aja.
"Saya secara pribadi juga mewakili 50 anggota Outsourcing Marga Solusi Prima Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung tengah, Kecamatan Terusan Nunyai sangat mengharapkan bantuan dari PWOIN Sumatera Utara agar dapat membantu kami buruh kasar yang memperjuangkan hak kami, yaitu BPJS di aktifkan kembali."tuturnya
Selanjutnya Horas Sianturi, S.H, M.Th pengurus PWOIN juga sebagai pengacara di LBH Citra Keadilan dan Pemilik Media Online Sumutpos.id, menegaskan bahwa MIO Indonesia dan PWOIN Sumatera Utara akan meneruskan kepada BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan keluhan Ahmad Irfan dan teman temannya yang ada di Lampung Tengah, untuk mendapatkan hak seputar mendapatkan BPJS juga kesehatan dan kesejahteraan sebagai mana mestinya," tutup Horas Sianturi, S.H, M.Th.
PT.MSP Hargailah Hak Pekerja, Indonesia Sudah Merdeka...
(Red-SP.ID/Tim 01)